Kemenag Bangka Barat Perkuat Stabilitas Sosial, Pelangas Ditetapkan sebagai Desa Sadar Kerukunan

PELENGAS, BANGKA BARAT — Sidikpolisinews.id
Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat resmi meluncurkan Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, sebagai Desa Sadar Kerukunan Beragama, Jumat (19/12/2025). Peluncuran ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga persatuan dan stabilitas sosial melalui penguatan kerukunan umat beragama dari tingkat desa.

Program Desa Sadar Kerukunan merupakan kebijakan strategis nasional yang dijalankan secara berjenjang dari pusat hingga daerah. Melalui program ini, Kementerian Agama Bangka Barat memposisikan desa sebagai benteng awal pencegahan konflik sosial berbasis agama, suku dan keyakinan.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, Jumaidi, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa kehadiran negara melalui Kementerian Agama bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini.

“Desa Sadar Kerukunan adalah bentuk kehadiran negara yang nyata. Pemerintah tidak ingin konflik terjadi baru bertindak. Karena itu, kesadaran hidup rukun harus dibangun dari desa sebagai fondasi kehidupan berbangsa,” ujar Jumaidi.

Menurutnya, Kementerian Agama tidak hanya berperan sebagai pengelola urusan keagamaan, tetapi juga sebagai institusi negara yang bertanggung jawab menjaga stabilitas sosial dan kedamaian masyarakat.

Penetapan Desa Pelangas sebagai Desa Sadar Kerukunan dilakukan melalui proses seleksi tingkat provinsi. Dari tiga kabupaten yang masuk nominasi, yakni Bangka, Bangka Tengah, dan Bangka Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Bangka Barat dengan Desa Pelangas sebagai desa percontohan.

Di Bangka Barat, Desa Pelangas menjadi desa kedua setelah Desa Puput yang menyandang status Desa Sadar Kerukunan. Penunjukan ini didasarkan pada indikator sosial yang menunjukkan bahwa masyarakat Pelangas yang terdiri dari enam pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai.

“Kerukunan di Pelangas bukan sesuatu yang dibentuk secara instan. Fondasi toleransi sudah lama hidup dan berjalan di tengah masyarakat,” kata Jumaidi.

Ia menambahkan bahwa peluncuran Desa Sadar Kerukunan tidak berhenti pada satu desa, tetapi diharapkan menjadi gerakan bersama yang dapat direplikasi ke desa-desa lain di Bangka Barat dan wilayah Bangka Belitung.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama Bangka Barat menggandeng Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai mitra strategis. FKUB berperan sebagai wadah dialog lintas iman dan penguat komunikasi antar umat beragama.

“Melalui kerja sama dengan FKUB, Kementerian Agama telah melakukan berbagai kegiatan konkret, mulai dari dialog lintas agama hingga fasilitasi rumah ibadah. Ini adalah bukti bahwa negara hadir dan bekerja,” ujarnya.

Kegiatan lintas iman tersebut sebelumnya juga telah dilaksanakan di Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa, serta di Desa Pelangas pada 2023 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menjaga kedamaian sosial.

Bagi masyarakat Pelangas, pengukuhan sebagai Desa Sadar Kerukunan dinilai sejalan dengan kehidupan sosial yang telah lama dijalani. Warga dari berbagai latar belakang agama hidup berdampingan, saling menghormati perayaan keagamaan, serta menjaga ruang sosial secara bersama.

Menutup pernyataannya, Jumaidi berharap Desa Pelangas dapat menjadi contoh dalam pengelolaan kerukunan umat beragama, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Dari desa, kita perkuat persatuan. Kerukunan yang terjaga adalah modal utama untuk menjaga keutuhan bangsa,” pungkasnya.

Dengan peluncuran Desa Pelangas sebagai Desa Sadar Kerukunan, Kementerian Agama Bangka Barat menegaskan perannya sebagai garda depan negara dalam menjaga harmoni sosial dan persatuan bangsa dari tingkat paling dasar yaitu desa.

(Srikandi / belva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *