Berita  

Kejaksaan Negeri Batu Atas Kasus M. Nur Fadjri Bin (Alm.) Mohammad Nur Mismum, Terapkan Restorative Justice untuk Penghentian Penuntutan

#peristiwa#daerah#hukum

sidikpolisinews.id|Batu, 27 Mei 2025** – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif pada kasus M. Nur Fadjri bin (Alm.) Mohammad Nur Mismum (inisial MNF) yang tersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP. Penghentian penuntutan ini diresmikan dalam sebuah acara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Erik E.B. Mudigho S.H., pada hari Selasa, di Aula Kelurahan Songgokerto, Batu.

Kejadian yang membawa MNF ke ranah hukum terjadi pada 7 Februari 2025**, ketika ia melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang kunci kontaknya masih menempel di parkiran kantor Dinas Kependudukan Kota Batu. Dalam keadaan berpikir bahwa sepeda motor tersebut bisa menjadi alat transportasi sehari-harinya, MNF memutuskan untuk membawa sepeda motor itu pulang. Tindakan tersebut kemudian diketahui oleh pemilik sepeda motor, yang lantas melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

 

Kerugian yang dialami oleh korban, Putri Kurnia Ayu Lestari, ditaksir mencapai Rp 25.000.000.** Meskipun proses hukum terus berlanjut, pendekatan Restorative Justice mulai diterapkan, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mediasi. Pada 27 Mei 2025, mediasi ini melibatkan jaksa, penyidik, serta keluarga dari kedua belah pihak, ditambah tokoh masyarakat yang ikut mendukung proses tersebut.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Erik E.B. Mudigho S.H., menyatakan** bahwa semua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan kekeluargaan. Korban dan keluarganya pun telah memaafkan tindakan MNF, menjaga hubungan baik dalam masyarakat demi keadilan sosial.

Restorative Justice yang diterapkan pada kasus ini** mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022, yang memberi pedoman bagi pelaksanaan penghentian penuntutan. Pendekatan ini membuktikan bahwa hukum tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang penyelesaian yang saling menguntungkan semua pihak.

 

Setelah mediasi mencapai kesepakatan, perkara tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur** untuk menjalani proses ekspose secara virtual. Dalam sesi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat terkait memberikan dukungan bagi langkah yang diambil oleh Kejari Batu untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.

 

Penerapan Restorative Justice dalam kasus ini** menunjukkan upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat, di mana keadilan bisa dicapai tanpa harus mengorbankan integritas pelaku. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

 

Akhirnya, Kejaksaan Negeri Batu berhasil menciptakan jalan tengah yang harmonis** bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. Pendekatan humanis dalam penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang, menciptakan masyarakat yang lebih berpikir konstruktif dan penuh toleransi.[fer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *