Labuha, Sidik Polisi News — Kejaksaan Negeri Labuha dan Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan didesak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar oleh salah satu staf pegawai Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, khususnya di bagian Pelayanan Kesehatan (Yankes) inisial LI. 27/9/2025.
Desakan ini muncul sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi salah satu media yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam profil kekayaan LI, yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan bulanan yang bersangkutan sebagai seorang ASN golongan staf biasa. Laporan media menyebutkan bahwa harta kekayaan LI meliputi sejumlah aset bernilai tinggi yang mencakup dua unit mobil, dua unit sepeda motor, dan empat bidang tanah.
Hasil penelusuran, salah satu unit mobil milik LI, yaitu Toyota Avanza Veloz, diketahui berada di Kota Ternate dan saat ini beroperasi sebagai kendaraan sewaan (rental) yang aktif mangkal di Bandara Sultan Babullah Ternate. Selain itu, dua unit sepeda motor yang dimiliki LI diduga dipakai oleh adik dan keponakannya, sementara satu mobil lainnya terparkir di rumah dinas tempat tinggal LI.
Lebih lanjut, LI juga diketahui memiliki empat bidang tanah yang lokasinya berada di beberapa titik strategis di wilayah Halmahera Selatan. Nilai total aset yang dimiliki diperkirakan mencapai angka yang cukup fantastis untuk ukuran seorang ASN staf biasa.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar, mengingat LI diketahui masih memiliki tanggungan pinjaman bank sejak tahun 2016. Saat itu, LI mengajukan pinjaman untuk membiayai kelanjutan pendidikannya. Namun, setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, dan pada tahun 2023 LI kembali memperpanjang pinjamannya. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa sumber kepemilikan harta yang dimilikinya patut untuk dicurigai dan ditelusuri lebih jauh.
Desakan agar pihak Kejaksaan Negeri Labuha dan Polres Halsel tidak tinggal diam. dugaan ketidakwajaran dalam akumulasi kekayaan seorang ASN perlu dijadikan pintu masuk untuk membuka kemungkinan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang, tindak pidana pencucian uang, atau potensi ada dugaan korupsi dalam instansi pemerintah, khususnya di sektor kesehatan yang seharusnya berorientasi pada pelayanan publik.
“Ini bukan sekadar soal iri dengan harta seseorang, tapi lebih pada bagaimana integritas aparatur negara dijaga. Kalau penghasilannya tidak mencukupi untuk membeli semua itu, maka harus jelas dari mana sumbernya.
APH juga diharapkan untuk mengambil sikap dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus seperti ini. Terlebih, sektor kesehatan merupakan salah satu bidang yang cukup krusial, apalagi pasca pandemi Covid-19 yang membuat anggaran kesehatan di berbagai daerah mengalami peningkatan signifikan. Dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan anggaran atau keuntungan pribadi dari proyek-proyek kesehatan menjadi sesuatu yang layak dicurigai jika tidak ada transparansi.
Sebelumnya, media ini di tanggal 18/9/2025 mencoba hubungi LI didua nomor WhatsApp pribadinya akan tetapi saat itu tidak direspon olehnya hingga berita diterbitkan.
Harapan besar pada Kejaksaan dan Polres Halsel segera membuka penyelidikan resmi agar dugaan temuan ini terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi liar. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara, dan ini bukan berlaku untuk individu saja melainkan buat semua Aparat Sipil Negara (ASN).
Yang menjadi pertanyaan kenapa pada saat pembelian mobil dan balik nama kenapa musti pakai nama Jufri rumaaf.
(Yasin Ali)















