Diduga Cabut Patok BBWS II Sumut dan Tanami Sempadan Sungai. Management Regional I PTPN IV Kebun Sei Putih diminta Diaudit

Deli Serdang, Sidikpolisinews – Dugaan pencabutan patok milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) II Sumatera Utara di areal Afdeling III Kebun Sei Putih Regional I PTPN IV yang berlokasi di Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara diminta diaudit dan diusut tuntas.

Hal itu tegas disampaikan oleh Ketua Kelompok DAS (Daerah Aliran Sungai) Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Iqrok Dragon kepada sejumlah Wartawan Media Online, Jum’at (3/7/2026).

Menurutnya, bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau yang mengatur ketentuan mengenai pemanfaatan kawasan sempadan sungai dan danau sebagai kawasan lindung.

Kawasan sempadan sungai, harus mengacu pada aturan yang berlaku. Pada sungai yang tidak bertanggul, sempadan sungai ditetapkan 100 meter dari bibir sungai tidak diperbolehkan ada tanaman keras jenis apapun termasuk kelapa sawit. Karena kawasan itu dilindungi.

Akan tetapi pada kenyataannya, di areal sempadan DAS Ular di Desa Baru Titi Besi dipenuhi dengan tanaman keras kelapa sawit yang dikelola pihak Afdeling III Kebun Sei Putih Regional I PTPN IV.

Karena keberadaan tanaman keras kelapa sawit itu itu berada di dijalur kawasan yang dilindungi dilindungi, maka wajar jika kalau pihak BBWA II Sumatera Utara memasang patok sebagai tanda batas sempadan kawasan DAS yang harus dilindungi. Tetapi sayang Patok tersebut dicabut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ujar Iqrok Dragon.

Sebelum penanaman ulang tahun 2025 tanaman keras kelapa sawit itu sawit di kawasan sempadan DAS itu di Desa Baru Titi Besi lanjut Iqrok, pihak Kebun Sei Putih Regional I PTPN IV yaitu Asisten Afdeling III, Kebun Sei Askep, APK, Papan Papan dan BKO ada datang melakukan pengukuran Sempadan Sungai sampai batas patok BBWS II Sumatera Utara yang saat itu disaksikan oleh Kepala Desa Baru Titi Besi Faisal Ramadhan Siregar didampingi Ketua BPD, Babinsa, Babinkamtibmas serta warga masyarakat setempat. Tetapi kenyataannya saat penanaman ulang, kawasan sempadan DAS di Desa Baru Titi Besi itu yang seharusnya dilindungi (tidak dibolehkan ada tanaman keras jenis apapu diatasnya, kenapa dilakukan penanaman ulang tanaman keras kelapa sawit diatasnya?

Oleh karena itu diminta kepastian kawasan tersebut dari pihak terkait yang berkompeten, agar tidak menjadi sumber permasalahan terus-menerus tanpa satu kepastian atas kawasan sempadan DAS itu di Desa Baru Titi Besi, ujar Iqrok.

(Sudirman Dachi/IGB-DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *