Kasus Perampasan Tanah Amahami milih Ahli Waris dan Masyarakat yg di klaim sepihak oleh Pemda Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima

Bima-sidikpolisinews.id

Kota,bimajumat, (26-9-2025)

Seperti contoh Kasus Tanah Amahami yg di klaim oleh Pemda Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima seperti yg di sampaikan oleh ahli waris Farid H.Hasan Kasus AMAHAMI yg berlokasi di blok 07 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, yg udah 14 tahun diurus oleh ahli waris bersama Kuasa Hukum yang sampai sekarang belum juga selesai.

Kami selaku Ahli Waris dan Kuasa Hukum mohon bantun dari aparat pemerintah agar mendapatkan keadilan yg seadil- adilnya dan bisa mendapatkan kembali hak kami yg telah dirampas oleh Pemda Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima.

Ahli Waris dan Kuasa Hukum beserta Masyarakat telah melaksanakan Audensi bersama Sekda, Asisten 1, Kabag Hukum serta Bagian Aset tapi tidak mendapat respon dengan baik dan selalu menghindar.

 

Untuk itu kami selaku Kuasa Hukum mewakili ahli waris Farid H. Hasan mengajukan Surat Permohonan Balik Nama Sertifikat atas nama Farid H. Hasan selaku ahli waris ke BPN Kota Bima, Alhamdulilah kami mendapat respon yg baik dari Kepala BPN Kota Bima, namun ada kendala karena Ibu Lurah Dara Kecamatan Rasanae Barat tidak mau menandatangani SPORADIK salah satu syarat untuk memproses balik nama Sertifikat atas nama Farid H. Hasan selaku ahli waris.

Untuk itu kami mohon kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional ( ART/BPN ) RI, untuk menindak lanjuti laporan kami kepada Pemda Kabupaten Bima, Pemerintah Kota Bima dan Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae agar segera menandatangani SPORADIK sebagai salah satu syarat untuk proses Balik Nama Sertifikat atas nama Farid H. Hasan selaku Ahli Waris di BPN Kota Bima.

Nama Nurdin ST. SH selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Farid H. Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *