Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Kelas 4 oleh Oknum Guru PAI di Wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang: Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Sidik Polisi News, Rabu, 6 Agustus 2025

Tangerang — Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali tercoreng oleh dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru Pendidikan Agama Islam (PAI) terhadap siswi kelas 4 di sebuah sekolah dasar wilayah Kecamatan Mauk. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak sekolah pada Juli 2025.

 

Kepala sekolah membenarkan adanya laporan tersebut saat ditemui awak media.

“Orang tua korban datang melapor atas pengakuan anaknya. Saya memiliki rekaman sebagai bukti ketika ada pertanyaan. Kami langsung melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Terkait pemberhentian guru, itu bukan kewenangan sekolah,namun  si pelaku sudah tak mengajar di sekolah  ini lagi.’!ujarnya

Pihak sekolah tidak meneruskan laporan ke kepolisian atas permintaan orang tua korban dengan pertimbangan menjaga kondisi psikologis anak. Korban saat ini berada dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tangerang.

Aspek Hukum

Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E jo Pasal 82 menyebutkan:

Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta ketentuan ASN P3K mengatur bahwa guru yang terbukti melakukan tindak pidana asusila dapat diberhentikan secara tidak hormat.

Pendapat Pengamat Hukum

Pengamat hukum Kota Tangerang, Yasir, SH., MH., menegaskan aparat penegak hukum memiliki kewenangan memproses perkara ini meski tanpa laporan resmi dari keluarga korban.

“Dalam kasus tindak pidana terhadap anak, aparat berwenang dapat memulai penyelidikan berdasarkan informasi atau laporan pihak ketiga. Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik. Polsek Mauk dapat mengambil langkah penyidikan berdasarkan bukti yang ada,” ujar Yasir.

Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Pendidikan.

“Jika terbukti, pemberhentian secara tidak hormat harus segera dilakukan demi menjaga integritas profesi guru dan keselamatan siswa lainnya,” tambahnya

Reaksi Masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait status pemberhentian atau proses hukum terhadap oknum guru.

Beberapa orang tua siswa menyampaikan kekhawatiran jika pelaku hanya dimutasi.

“Kami berharap pelaku diberhentikan secara mutlak, bukan dipindahkan. Kalau bisa diproses hukum demi keamanan anak-anak lain,” kata salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Analisis Penanganan

Kasus ini mengungkap celah dalam penanganan:

1. Laporan Kepolisian

Berdasarkan Pasal 108 KUHAP dan Pasal 77A UU Perlindungan Anak, kepolisian memiliki kewajiban menindaklanjuti dugaan tindak pidana terhadap anak tanpa harus menunggu laporan resmi.

2. Tanggung Jawab Sekolah dan Dinas Pendidikan

Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mengatur setiap dugaan kekerasan seksual wajib dilaporkan ke aparat berwenang.

3. Keterbukaan Informasi

Keterbatasan informasi dari sekolah, dinas, dan aparat berwenang menimbulkan pertanyaan publik serta memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Pesan untuk Pihak Sekolah

Pihak sekolah diharapkan aktif memberikan informasi resmi dan terus mengawal kasus ini hingga selesai. Peran proaktif sekolah akan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan orang tua siswa dan menjaga citra lembaga pendidikan.

 

Kesimpulan

Kasus pelecehan terhadap siswi ini menjadi ujian bagi Polsek Mauk, Dinas Pendidikan, dan Pemkab Tangerang. Penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah kunci memulihkan kepercayaan publik. Jika penanganan lemah, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di dunia pendidikan.

(Ijum Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *