HAL – SEL, Sidik Polisi News – Kali Sungaira yang terletak di Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pengambilan material pasir dan batu oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di area tersebut. Kerusakan terlihat semakin nyata dalam beberapa minggu terakhir, memunculkan kekhawatiran besar dari masyarakat setempat maupun pemerhati lingkungan.
Dari hasil pantauan sejumlah media dan LSM Tamperak pada Minggu lalu, terlihat bahwa aktivitas pengambilan material tidak lagi difokuskan pada bagian tengah aliran sungai sebagaimana prosedur ideal, tetapi justru dilakukan di sisi kiri dan kanan sungai. Metode ini diduga kuat akan terjadinya erosi, karena menggoyahkan struktur dinding sungai. Pada beberapa titik bahkan tampak jelas tebing sungai mengalami guguran dan retakan, yang dapat membahayakan lingkungan sekitar apabila terus dibiarkan. 10/12/2025
Di kawasan tersebut diketahui beroperasi tiga perusahaan galian C, yakni milik Moderen, Hi. Ali, dan Hi. Alim. Ketiga perusahaan ini disebut telah mengantongi izin operasional. Meski demikian, berbagai pihak mendesak pemerintah daerah dan Kepolisian Resor Halmahera Selatan untuk memperketat pengawasan, terutama terkait tata cara pengambilan material yang harus mengikuti standar keselamatan lingkungan. Desakan ini semakin menguat mengingat kondisi cuaca ekstrem yang melanda wilayah Maluku Utara akhir-akhir ini, yang berpotensi memperparah kerusakan apabila tidak ada pembenahan segera.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dari ketiga perusahaan tersebut, satu di antaranya—yakni perusahaan milik Hi. Alim—dikabarkan belum terdaftar di Polres Halsel. Namun sumber terpercaya menyatakan bahwa perusahaan tersebut sudah tercatat di Polda dan Dinas Pertambangan, sehingga status administrasinya perlu dipastikan agar tidak menimbulkan polemik berkelanjutan.
LSM Tamperak berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan galian C di wilayah itu. Selain memastikan seluruh perusahaan memiliki izin lengkap, pemerintah juga diminta memberikan batasan teknis yang ketat, termasuk lokasi pengambilan material, kedalaman galian, hingga sistem rehabilitasi pasca-pengambilan. Tanpa langkah pengendalian yang jelas, dikhawatirkan kerusakan Kali Sungaira akan semakin parah dan berdampak pada pemukiman warga, lahan pertanian, serta ekosistem sekitar.
Selain itu, Polres Halsel diminta untuk meningkatkan pengawasan lapangan dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap prosedur operasional. Kehadiran aparat dinilai penting untuk memastikan bahwa aturan tidak hanya berlaku di atas kertas tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
LSM Tamperak menegaskan bahwa sungai bukan hanya sumber material, tetapi juga bagian penting dari kehidupan masyarakat. Kami berharap pemerintah dan aparat memperketat sebelum kerusakan yang terjadi berubah menjadi bencana lingkungan yang lebih besar.
( Tim/Red)















