Kadisbung Prov.Sumut tutup mata pada Pasar pagi ilegal di Jalinsum alternatif provinsi di Kota Galang

Deli Serdang, Sidikpolisinews – Warga dari berbagai komponen masyarakat dan terutama para pengguna kendaraan bermotor yang berlalu-lintas di Jalan lintas umum alternatif provinsi yang merupakan Jl.Perintis Kemerdekaan Kel.Galang Kota Kec.Galang Kab.Deli Serdang Sumatera Utara bertanya-tanya, Kenapa dan mengapa serta ada apa Kadis Perhubungan Prov.Sumatera Utara tutup mata dan tutup telinga terhadap keluhan keresahan pada Pasar pagi ilegal yang beroperasi mulai pukul 03.00 dini hari sampai pukul 09.00 wib pagi setiap hari di beram kiri-kanan badan jalan lintas umum tersebut di pusat kota Galang?

Bukan
kah Kadis Perhubungan Prov.Sumatera Utara yang bertanggung-jawab dan punya kewenangan penuh terhadap sesuatu hal yang berhubungan dengan Jalan lintas umum Provinsi?

Pertanya
an tersebut sampai dengan turunnya berita ini belum terjawab.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dewan Penasehat PC 0202 KB FKPPI Kab.Deli Serdang Sudirman Dachi yang berdomisili di Kel.Galang Kota, dan yang juga selaku Sekretaris Pendiri IGB (Infokom Galang Bersatu) Media kepada sejumlah Wartawan dari berbagai Media (14/12/2025)

Kenapa tidak? Karena berbagai keresahan dampak yang nyata terjadi akibat Pasar pagi ilegal itu beroperasi setiap hari dengan berlapak dagangan sampai keatas badan jalan selama sudah 10 tahun lebih di pusat kota Galang diantaranya seperti kemacetan arus lalu lintas kendaraan rawan sekali terjadi, kebersihan kota Galang sebagai awal menuju sehat rawan terjaga/terpelihara, Pungli meraja-lela dll.

Kalau juga Pasar pagi ilegal itu terbiarkan bertahan beroperasi, apakan mungkin Kel.Galang Kota mencapai wujud Deli Serdang Sehat sebagaimana telah dicangkan Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan?

Walau Pemerintah Kelurahan Galang Kota, Pemerintah Kecamatan Galang dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ada. Tetapi tidak panya hak dan kewenangan melarang Pasar pagi ilegal itu beroperasi di beram kiri-kanan badan jalan lintas umum alternatif provinsi itu di pusat kota Galang. Karena hanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang punya hak dan kewenangan untuk itu, ujar Sekretaris Wanhat PC 0202 KB FKPPI Kab.Deli Serdang itu.

(Sudac/IGB-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *