Nias Selatan – Sidikpolisinews.id – Sehubungan dengan ada surat masyarakat Desa Teluk Limo, kecamatan pulau-pulau Batu utara, Kabupaten Nias selatan.
Membuat surat pernyataan bahwa kepala Desa (AF) telah menyelengkan dana Desa,DD.
Sebagai mana di ketahui Anggaran dua ribu 2022 tidak terlaksana sesuai dengan Anggaran.
Pemberdayaan masyarakat Nelayan, dalam bentuk fisik pengdaan perahu fiber
Covi 19 dan Paud,sarana dan persarana PAUD,STANTING.kegiatan sehari hari,
Anggaran Dua ribu 2023 tidak terlaksana dengan anggaran.
Anggaran Dua ribu 2024 kurang lebih Rp.400 Ratus 9 juta ( Empat Ratus Smbilan juta) tidak terlaksana sama sekali yang meliput BLT EXTRIM dan honor pekerjaan pada pemerintahan Desa serta item item lainnya.
SK Aparat selama di angkat tidak di serah kan kepada masing masing aparat
SK sementara BPD tidak di serahkan kepada masing masing BPD.
pemalsuan tanda tangan pada dokumen dua ribu 2022 dan dua ribu 2023,
PLD tidak pernah ke Desa Teluk limo selama 20232024.
Sebelumnya MESRAWATI LUGU sebagai bendahara 2023 di tahun 2024 kepala Desa mengakat saudaranya sendiri, sebagai bendahara 2024 ERNITA FINOWA’A yang sudah pernah menjadi bendahara pada tahun 2020-2022.
Berdasarkan pengakuan kepala Desa pada hari senin , 26 agustus 2024, bahwa penarikan Dana yang di lakukan di tahun 2024 ini, tanpa bendahara dalam hal ini kepala Desa merkayasa surat kuasa penarikan Dana tersebut.

Untuk itu, kami masyarakat sangat mengharapkan supaya masalah ini di tindaklanjutkan, sebagamana aturan yang bèrlaku dalam pengelolaan anggaran Dana Desa.
Berdasarkan hasil rapat .musyawarah Desa yang di laksanakan pada hari Senin,tanggal Dua puluh Enam Augustus dua ribu dua puluh empat, Kami penerima manfaat.
BLT EXTRIM 2024, bahwa jika ada laporan
Kepala Desa mengatakan BLT EXTRIM tahun 2024 sudah di bayarkan kepada penerima manfaat,itu kami nyatakan tidak benar.
Ada pun Kepala Desa mau memberikan
nya itu hanya unutuk tiga 3 bulan dalma hal ini, Januari-Maret oleh karena itu kami sebagai masyarakat penerima manfaat tersebut kami menolak dan tidak mau menerima bila hanya tiga 3 bulan.
Demikian surat kami ini, Kami sampaikan untuk di proses sebagai mana mestinya.
(B.Gulo)















