SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Sebuah insiden kehilangan anak perempuan yang mengguncang Desa Weoe kini memasuki babak baru. Hilarius Fahik, ayah kandung dari korban yang disebut sebagai Rita (bukan nama sebenarnya), secara gamblang memaparkan kronologi peristiwa yang menimpa putrinya, seraya menegaskan niatnya untuk menempuh jalur hukum guna mencari keadilan dan memulihkan nama baiknya yang tercemar. Sabtu (24/5/2025)
Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang memerlukan investigasi mendalam, khususnya dalam kerangka perlindungan perempuan.
Menurut penuturan Hilarius Fahik, insiden tragis ini bermula pada Kamis, 22 Mei 2025. Pada pagi hari itu, ia bersama istrinya bertolak menuju Uluklubuk, meninggalkan Rita seorang diri di kediaman mereka. Kejanggalan mulai terasa saat Hilarius dan istrinya kembali ke rumah. Mereka mendapati pintu terbuka lebar dan rumah dalam keadaan kosong, tanpa jejak Rita.
Pencarian yang dilakukan Hilarius segera membuahkan informasi penting dari seorang tetangga di depan rumah. Sang tetangga memberikan kesaksian bahwa dua orang perempuan terlihat membawa Rita keluar dari rumah. Kedua perempuan tersebut, yang kemudian diidentifikasi sebagai DM dan NM (keduanya kakak-beradik), lantas membawa Rita ke sebuah rumah lain yang berada di Desa Weoe.
Hilarius mengungkapkan bahwa setelah membawa Rita ke rumah tersebut, DM dan NM selanjutnya menghubungi seorang individu berinisial F untuk datang bergabung. Meski substansi pembicaraan di antara ketiganya belum terungkap secara pasti, namun tak lama setelah pertemuan itu, Rita dan F dilaporkan melarikan diri dengan tergesa-gesa ke arah Besikama. Tindakan melarikan diri ini memunculkan dugaan kuat mengenai adanya unsur perencanaan atau keterlibatan dalam suatu tindak pidana terkait pengambilan individu tanpa izin yang sah.
Upaya pencarian Rita yang gigih oleh Hilarius Fahik dan keluarganya telah berlangsung selama dua hari penuh tanpa membuahkan hasil. Namun, di tengah kecemasan dan keputusasaan atas hilangnya Rita, situasi semakin memburuk. Pada hari kedua pencarian, F tiba-tiba mengunggah sebuah pernyataan melalui akun WhatsApp pribadinya.
Unggahan F tersebut, menurut Hilarius Fahik, berisi pernyataan yang sangat tidak benar dan secara langsung mencemarkan nama baiknya. Postingan ini tidak hanya menyakitkan secara emosional bagi Hilarius yang sedang berduka, tetapi juga berpotensi menciptakan opini publik yang menyesatkan dan merugikan reputasinya. Tindakan ini memperparah penderitaan Hilarius Fahik dan mengindikasikan adanya motif tersembunyi di balik hilangnya Rita.
Menyikapi serangkaian kejadian yang melibatkan hilangnya putrinya serta pencemaran nama baiknya, Hilarius Fahik menyatakan tekadnya untuk segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian. Hilarius mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Hilarius Fahik dengan nada penuh harap. Sabtu
Kasus ini memiliki dimensi hukum yang kompleks, melibatkan potensi dugaan pelanggaran terhadap hak-hak perempuan, mengingat Rita adalah seorang perempuan yang dibawa pergi tanpa izin orang tuanya. Selain itu, terdapat juga dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta, menemukan keberadaan Rita, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kejahatan ini demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan serta keluarga yang menjadi korban.
Reporter: Roy













