Www SidikPolisi News’id Namlea “Kabupaten Buru’” (15/1/2026)
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Kabupaten Buru bersama Pergerakan Mahasiswa Batabual (PEMKAB) secara tegas menolak aktivitas PT Mitra Emas Maluku (M3) di kawasan tambang emas Gunung Botak yang dinilai menggunakan pola industri.
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Namlea, Kamis (15/1). Ketua GMPRI Rifandi Makatita dan Ketua PEMKAB Rasul Siompu menegaskan bahwa model pertambangan berbasis industri bertentangan dengan skema pengelolaan tambang Gunung Botak yang selama ini diarahkan berbasis koperasi rakyat.
Menurut mereka, penggunaan alat berat dan sistem industri berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengabaikan prinsip keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Pola kerja industri dengan alat berat jelas tidak sejalan dengan semangat koperasi yang berbasis kerakyatan. Jika ini dibiarkan, masyarakat lokal hanya akan menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Rifandi dan Rasul.
GMPRI dan PEMKAB menilai keberadaan perusahaan tambang berskala industri berisiko meminggirkan peran koperasi dan penambang lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada tambang rakyat Gunung Botak. Padahal, pengelolaan melalui koperasi dinilai lebih adil, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Mereka menegaskan bahwa sistem koperasi merupakan solusi yang paling tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjagag keseimbangan ekologi di kawasan Gunung Botak.
Dalam pernyataan sikapnya, GMPRI dan PEMKAB mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait agar bersikap tegas dengan tidak memberikan ruang bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas pertambangan secara industri di kawasan tersebut.
“Kami meminta agar seluruh aktivitas pertambangan di Gunung Botak dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dan mengutamakan koperasi-koperasi yang telah mengantongi izin resmi,” kata mereka.
Selain itu, GMPRI dan PEMKAB mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis, dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal pengelolaan tambang emas Gunung Botak agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat.
*(“Besugi AH”)*


















