GESID Babel Tegaskan Integritas Seleksi KPID, DPRD Diminta Tunda Fit and Proper Test hingga Klarifikasi Tuntas

PANGKALPINANG, — Sidikpolisinews.id
Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan sikap tegas terhadap pelaksanaan proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025–2028 yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak sesuai mekanisme nasional. 10/10/2025

Pernyataan ini disampaikan seusai pertemuan resmi antara Komisi 1 DPRD Babel, Panitia Seleksi (Pansel), KPID Babel, dan GESID Babel yang berlangsung penuh ketegangan dan diwarnai temuan pelanggaran prosedural. Pernyataan GESID Babel ini juga menyusul publikasi resmi DPRD Babel pada 2 Oktober 2025 yang diumumkan oleh Ketua DPRD Didit Sri Gusjaya, sebagaimana dilansir Antara News Babel.

Ketua GESID: Jangan Paksakan Fit and Proper Test

Ketua GESID Babel, Suwardian Ramadhan, menegaskan DPRD tidak dapat melanjutkan tahapan fit and proper test sebelum seluruh dugaan pelanggaran mekanisme seleksi diklarifikasi secara resmi dan terbuka.

“Kami minta Ketua Komisi 1 DPRD Babel untuk tidak melanjutkan tahapan fit and proper test sebelum ada klarifikasi resmi dan tertulis. Proses seleksi ini sudah menimbulkan banyak pertanyaan, baik dari publik maupun KPI pusat. Jangan sampai DPRD justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedural,” ujar Suwardian Ramadhan.

GESID Babel menemukan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan tahapan seleksi. Berdasarkan data, dari total 36 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Panitia Seleksi, jumlah itu secara sepihak dipangkas menjadi hanya 21 peserta yang diikutsertakan dalam uji publik tanpa penjelasan resmi, dasar hukum, atau transparansi publik.

Lebih jauh, Komisi 1 DPRD Babel bahkan menyatakan dalam forum bahwa jika terdapat peserta gugur di uji publik, pengganti akan diambil dari 15 peserta MS yang tidak diumumkan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 Bab III Poin 2.4, yang mengatur bahwa seluruh peserta lulus uji kompetensi wajib mengikuti uji publik sebelum diserahkan ke DPRD.

KPI Pusat dan KPID Babel Turut Menyoroti

KPID Babel sejak awal telah mengingatkan agar proses seleksi dilakukan dengan tahapan yang jelas dan terukur sesuai pedoman KPI. Sementara KPI Pusat melalui surat Nomor 313/KPI/HM.02.01/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 menyampaikan agar setiap tahapan seleksi di daerah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPI Daerah dan KPI Pusat untuk memastikan keseragaman mekanisme nasional.

Namun, GESID menilai tidak ada koordinasi yang memadai antara Komisi 1 DPRD Babel, Panitia Seleksi, KPID Babel, dan KPI Pusat, baik dari tahap pembentukan Pansel hingga pelaksanaan uji publik.

Lima Surat Resmi GESID Babel

Dalam rangka menegakkan transparansi dan akuntabilitas publik, GESID Babel telah mengirimkan lima surat resmi kepada DPRD Babel, masing-masing dengan substansi dan tanggal berbeda, yaitu:

1. Nomor 013/BPW-GESID/IX/2025 – Permohonan Peninjauan Ulang dan Pembatalan Penetapan Anggota KPID Babel Periode 2025–2028.

2. Nomor 014/BPW-GESID/BABEL/X/2025 – Permohonan Tindak Lanjut dan Pelibatan Peserta MS dalam Proses Seleksi KPID Babel.

3. Nomor 015/BPW-GESID/BABEL/X/2025 – Permohonan Pertemuan Resmi dengan Ketua DPRD terkait Proses Seleksi KPID Babel.

4. Nomor 016/BPW-GESID/BABEL/X/2025 – Permohonan Peninjauan Ulang Proses Seleksi KPID Babel.

5. Nomor 017/BPW-GESID/BABEL/X/2025 – Permohonan Penundaan Uji Publik dan Fit and Proper Test Seleksi Anggota KPID Babel.

Lima surat ini menegaskan konsistensi GESID dalam memperjuangkan kepatuhan terhadap regulasi KPI dan prinsip keadilan publik. Surat terakhir dikirim pada 9 Oktober 2025, sehari sebelum GESID kembali menyampaikan sikap tegas di hadapan Komisi 1 DPRD Babel.

“Langkah penundaan fit and proper test bukan sekadar bentuk protes,” tegas Suwardian. “Ini tanggung jawab moral kami untuk memastikan proses seleksi berjalan adil, profesional, dan sesuai peraturan KPI.”

Tuntutan Resmi GESID Babel

Atas dasar tersebut, GESID Babel menuntut DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk:

1. Menunda dan membatalkan sementara penetapan hasil seleksi Anggota KPID Babel 2025–2028.

2. Melakukan peninjauan ulang dengan melibatkan kembali seluruh 36 peserta yang telah dinyatakan lulus sebelumnya.

3. Memanggil dan meminta klarifikasi terbuka kepada Tim Seleksi KPID Babel terkait pemangkasan jumlah peserta.

4. Melibatkan KPID Babel dan KPI Pusat dalam proses evaluasi guna memastikan kesesuaian dengan mekanisme nasional.

5. Menunda seluruh proses lanjutan uji publik dan fit and proper test sampai adanya klarifikasi resmi dan keputusan transparan.

6. Membuka seluruh dokumen dan hasil penilaian seleksi kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas DPRD terhadap masyarakat dan peserta yang dirugikan.

Langkah Lanjutan

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, GESID Babel menegaskan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung sebagai langkah resmi pengawasan publik apabila DPRD tetap memaksakan pelaksanaan fit and proper test tanpa klarifikasi menyeluruh.

“Kalau seleksi lembaga penyiaran saja tidak transparan, bagaimana publik bisa percaya pada independensi siaran,” pungkas Suwardian Ramadhan.

(Fadian Bujang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *