Berita  

Gawat!! Penumpukan Pasir Di Jalan Karang Mulyo, Diduga Kebal Hukum.

#daerah#peristiwa#hukum

KABUPATEN BERAU, sidikpolisinews.id – 4 Maret 2025 – Aktivitas tambang pasir di Jalan Karang Mulyo, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, diduga beroperasi tanpa izin dan belum tersentuh penegakan hukum.

Saat tim melintas di sekitar lokasi, seorang warga yang enggan disebut namanya, berinisial SPR, membenarkan adanya kegiatan penambangan pasir di sana. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki izin atau tidak.

Ketika tim mencoba mendatangi lokasi dan menemui pemilik tambang, alat berat terlihat masih beroperasi di area penambangan pada Selasa (4/3/2025). Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas ini diduga tidak memiliki izin pertambangan.

Sejumlah warga sekitar juga menyatakan bahwa memang ada kegiatan penambangan pasir di wilayah tersebut. Namun, mereka tidak mengetahui apakah tambang tersebut beroperasi secara legal atau ilegal.

Berdasarkan menurut Undang – Undang, penambang galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindakan pidana, sesuai dengan amanah Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambang tanpa izin resmi bisa di pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Dan, pasal 161 menyebutka,”setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan atau pemurnian, pengembangan dan/atau batubara yang tidak berasal dari memegang IUP,IUPK,IPR,SIPB, atau izin.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.00.00 (Seratus miliar rupiah).

Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah matrial atau galian C Ilegal dapat di pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *