Finance MTF Mogolaing Kotamobagu digugat Oleh Nasabah,Tarik paksa Kenderaan dengan cara Brutal

SidikPolisiNews.id >>|| SULAWESI UTARA KOTAMOBAGU Senin(27/7/25)– Pasca penarikan kenderaan sepihak dengan cara brutal merampas kenderaan roda Empat yang sedang dalam mengangsur,Oleh pihak  Perusahaan pembiayaan  Finance MTF  Atas nama Nasabah” Juanly Panese
Kini menambah panjang persoalannya, Perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance yang beralamat di Mogolaing Kotamobagu Di gugat di pengadilan Negeri Kotamobagu.

Penarikan sebuah kenderaan roda empat Atas nama kontrak” Juanly Panesse yang beralamat di Lolak Bolmong dirampas secara paksa.
oleh sekelompok Premanisme
Adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerasan atau pencurian dengan kekerasan.

“Perusahaan pembiayaan seharusnya mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, namun seringkali tidak dilakukan, sehingga penarikan paksa Yang di lakukan tidak memiliki dasar hukum. “Perusahaan pembiayaan seharusnya mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah tunggakan kredit.

Berdasarkan ,Pemberitahuan:
Relaas Panggilan Sidang / Relaas Pemberitahuan putusan Panggilan Sidang dengan
Nomor Perkara : 18/Pdt.G.S/2025/PN Ktg Tanggal Sidang : Senin, 04 Agustus 2025 Jam Sidang : 09.00 Wita.pada
Pengadilan  Negeri Kotamobagu

Maka Selanjutnya perusahaan pembiayaan MTF telah resmi di laporkan untuk diperkarakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk kejelasan secara detail
panggilan sidang pertama kepada penggugat  Panggilan Sidang dapat di lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :18/Pdt.G.S/2025/PN Ktg.

Wartawan:Maurits.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *