Dugaan Proyek TPT RS Pratama Dofa Dikerjakan Asal Jadi, Tanpa Papan Nama dan Gunakan Material Tak Sesuai Standar

Sula // Sidik Polisi News – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Rumah Sakit Pratama FSM Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menuai sorotan warga.
Proyek yang diduga dikerjakan oleh oknum kontraktor berinisial AU (yang dikenal dengan panggilan H. Adam) itu disebut tidak sesuai standar, baik dari sisi transparansi maupun teknis konstruksi 02/04/2026.

Berdasarkan informasi dari wartawan sorot Publik kamis (2/4/2026), bahwa, para pekerja terlihat menggunakan material berupa batu kapur dan batu karang laut untuk pembangunan TPT. Penggunaan material tersebut dinilai tidak lazim untuk struktur penahan tanah yang membutuhkan kekuatan tinggi.

Selain itu, proyek tersebut tidak dilengkapi papan nama kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD. Yang diduga angaran ini dialokasikan melalui DAk di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui secara jelas terkait nama kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, serta waktu pelaksanaan.

Salah satu pengawas lapangan, Ridwan, menyebut proyek tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor CV Rini Jaya dengan penanggung jawab berinisial AU. Ia mengaku hanya bertugas sebagai pengawas di lapangan.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis.

Ridwan juga menjelaskan bahwa proyek yang telah berjalan sejak Januari itu belum rampung karena kendala ketersediaan material. Sekitar 180 meter pembangunan bronjong penahan tanah dan bak penampung air belum dapat diselesaikan.

Ia berharap pihak kontraktor segera menyediakan material agar pekerjaan dapat dilanjutkan dan diselesaikan tepat waktu.
Sementara itu, salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut sering mengalami keterlambatan akibat kekurangan material seperti pasir dan batu.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian upah pekerja belum dibayarkan, sehingga berdampak pada kelancaran pekerjaan di lapangan dan menambah beban hidup para pekerja.

Warga lainnya juga menilai pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 200 meter, tembok penahan tanah, bak air, dan taman rumah sakit tidak sesuai dengan gambar perencanaan dari konsultan.
Selain itu, area sekitar rumah sakit terlihat tergenang air bercampur lumpur, sehingga mengurangi kenyamanan lingkungan.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, pelaksanaan proyek pemerintah wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kualitas.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penggunaan material hasil penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Masyarakat berharap pihak terkait, seperti dinas kesehatan, inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula, segera melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor serta meningkatkan pengawasan agar proyek tidak merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.

Jika terbukti terjadi penyimpangan, baik dalam penggunaan material maupun pelanggaran administratif, maka pihak yang terlibat diharapkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. selain itu oknum kontraktor inisial AU saat di hubungi lewat Whatsapp pribadinya belum memberikan tanggapan resmi, begitu juga dengan Kadinkes taliabu inisial FB saat dihubungi terkait persoalan yang di maksud belum juga ada tanggapan hingga berita ini di terbitkan. (Tim/Red)

LE (Tahapary)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *