Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 Bungursari: Inspektorat provinsi Diminta Audit”perampokan” uang Negara tersebut.
Purwakarta -Sidikpolisinews,SMPN 2 Bungursari, Purwakarta|diduga melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mengalokasikan dana yang besar untuk honorarium guru honorer.12/08/2025
Pada tahun 2024, sekolah ini menerima Dana BOS sebesar Rp900 juta, dengan rincian Tahap 1 sebesar Rp429.780.000 dan Tahap 2 sebesar Rp429.780.000. Alokasi untuk honorarium guru honorer mencapai Rp165.375.000 pada Tahap 1 dan Rp96.000.000 pada Tahap 2.
Pasal yang Dilanggar:
– Pasal 8 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang pengelolaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel.
– Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur tentang penggunaan dana BOS untuk kepentingan pendidikan.
Tuntutan:
– Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta diminta untuk melakukan audit atau kajian ulang terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Bungursari.
– Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan, Inspektorat diminta untuk mengambil tindakan tegas berupa Tuntutan Ganti Rugi
(Enoh suherman)















