Aceh Singkil, Sidik Polisi News Id.24/6/2025
Nasib PT Ensem Lestari, pabrik kelapa sawit di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, berada di ujung tanduk. Komisi II DPRK Aceh Singkil merekomendasikan penutupan perusahaan ini karena berbagai pelanggaran perizinan dan pengelolaan limbah.
Baca Juga:
Komisi II DPRK Singkil Desak DLHK Provinsi Aceh Tindak Tegas PT Ensem Lestari
Rekomendasi tersebut muncul setelah rapat dengar pendapat (RDP) pada 8 Mei 2025. RDP mengungkap sejumlah temuan serius yang berpotensi mencemari lingkungan.
PT Ensem Lestari mengakui sejumlah pelanggaran, termasuk belum memiliki kebun inti, kekurangan pemantauan kualitas lingkungan berkala, serta belum memasang SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus-Menerus dan Dalam Jaringan). Lebih lanjut, 12 kolam limbah perusahaan belum diperkuat dengan konstruksi beton.
“Perusahaan secara terbuka mengakui belum memenuhi aspek penting operasional, terutama pengelolaan limbah,” tegas Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, Selasa (24/6/2025).
Komisi II juga akan meninjau lapangan untuk mengevaluasi koperasi yang bermitra dengan PT Ensem Lestari. Data pendukung, termasuk sampel limbah dan dokumen CSR, telah diterima Komisi II.
Baca Juga:
BKSDA Aceh Gelar Konsultasi Publik Blok Pengelolaan SM Rawa Singkil
Namun, kewenangan pengawasan ada di Pemerintah Provinsi Aceh. Plt. Kepala Bidang PSLB3PP Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil, Sabran, menjelaskan bahwa perizinan PT Ensem Lestari dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, sehingga DLHK Aceh bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasannya.
Juliadi berharap Pemerintah Provinsi Aceh segera bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan memastikan semua industri di Aceh Singkil patuh pada peraturan.
( Dedi.S )















