Kuala Kapuas, Sidikpolisinews.id – Sosialisasi tentang 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan yang dihadiri sejumlah Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Badan Pengawas Desa (BPD) acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Budi Kurniawan diaula Kantor DPMD, Kabupaten Kapuas, Senin 24 /02/2025.
Berdasarkan keputusan Mentri Desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik Indonesia (RI) Nomor 03 tahun 2025 perihal panduan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.
Dalam hal ini Budi menyampaikan dalam wawancara kepada awak media “Sesuai Kepmendes dalam bentuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola kegiatan ketahanan pangan,”ujarnya.
Maksud tujuan pemerintah ini dengan dikelola oleh bumdes sehingga 20% itu betul – betul bisa menjadi motor penggerak ekonomi diDesa.
“Jadi bumdes ini badan usaha, mereka harus menyusun rencana bisnis secara matang sehingga penyertaan modal nanti bisa menjadi lebih baik,”tutur Budi.
Ditambahkan, usaha jagung misalkan, dia sudah bisa menghitung kebutuhan modal dari sewa lahan atau ingin menggunakan alat berat untuk mengolah lahan boleh sampai berhasil.















