
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang secara tegas melarang seluruh kepala sekolah didaerah Deli serdang melakukan pengutipan uang perpisahan serta study tour,bahkan kepala Dinas pendidikan sudah melayangkan surat Edaran larangan kutipan uang perpisahan maupun Study tour kepada pendamping satuan pendidik,penilik,kepala Sekolah PAUD,Negri dan Swasta serta kepala UPT SPF SD,SMP Negri,Swasta.
Bahwa kita sudah melayangkan surat edaran larangan kutipan uang perpisahan maupun Study tour kepada seluruh kepala sekolah se Deliserdang baik sekolah Negri,Swasta pada 9 April lalu dan apa bila kita ada mendapat laporan ada satuan pendidikan serta Kepala sekolah yang melakukan pengutipan kepada Siswa,Guru dan orang tua wali murid,secara tegas akan diberi sanksi,Kata Yudy Hil mawan Kepala Dinas Deli Serdang kepada Sidikpolisinews.id(24/4/2025).
Yudy menuturkan bahwa perpisahan dengan siswa hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah,namun begitu tetap tidak diperbolehkan melakukan pengutipan berbentuk apapun.
Selain itu tambah Yudy kepala sekolah dilarang melakukan Study tour wisata,kunjungan belajar apapun jenisnya yang biayanya dari orang tua murid serta Siswa.
Kita juga harus mempertimbangkan Ekonomi wali murid,sekaligus mewujudkan akuntabilitas sekolah,maka itu sebabnya kita mengeluarkan surat Edaran tersebut,sekaligus saya tegaskan jangan ada lagi laporan pengutipan apapun bentuknya di sekolah se Kabupaten ini saya dengar dan jika ada pengutipan saya akan perintah Inspektorat menindaknya.
Juliyus Nasution















