Berita  

Dijanjikan Lulus jalur afirmasi, Guru Supriyani tidak lulus PPPK Konawe Selatan

Konawe Selatan, Sidikpolisinews.id -Supriyani, guru honorer yang sempat viral karena kasus  dikriminalisasi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tidak lulus ujian sebagai guru PPPK. Padahal, ia sebelumnya dijanjikan jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Hal itu membuat guru honorer yang telah mengabdi 16 tahun ini sedih akan impian menjadi guru berstatus tetap.

Padahal, ia melanjutkan, telah dijanjikan lulus secara afirmatif oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Hal itu telah disampaikan dalam sejumlah kesempatan, baik di media maupun saat berbincang langsung melalui video daring. Ia mendapat ”jalur khusus” untuk lulus sebagai guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, hasil akhir tidak seperti yang dijanjikan. Ia mendapatkan 478 poin dari total 670 poin maksimal. Nilai tersebut tidak mengantarkannya menjadi salah satu dari 45 orang di Konawe Selatan yang lulus di program PPPK.

“Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus. Sedih juga lihatnya.” ujar Supriyani dengan wajah menunduk.

Situasi ini membuat Supriyani memendam sedih dan kecewa. Terlebih lagi, ia menjalani berbagai persiapan untuk tes PPPK dalam situasi menjalani kasus kriminalisasi. Di antara waktu persidangan, hingga putusan, ia mengurus berkas, mengikuti tes, hingga wawancara akhir. Pihak kementerian, dan Pemkab Konawe Selatan, memantau proses yang dijalaninya.

Supriyani (36), guru yang dituduh memukul anak polisi, menjadi perhatian publik sejak Oktober lalu. Ketika itu, ibu dua anak ini ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama sepekan sebelum menjalani sidang. Dukungan publik yang luas membuat Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani.

Kasus yang dialami guru SDN 4 Baito itu terjadi sejak April 2024. Saat itu, ia dituduh memukul salah satu murid yang orangtuanya adalah polisi. Aipda Wibowo Hasyim, ayah siswa tersebut, melaporkan Supriyani ke Polsek Baito, tempatnya menjabat sebagai kepala unit intel. Supriyani lalu menjadi tersangka.

Menjalani serangkaian pemeriksaan, hingga permintaan uang, Supriyani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Andoolo. Setelah sidang yang panjang, hakim menyatakan Supriyani tidak bersalah dan memutus bebas. Hakim juga memerintahkan agar nama baiknya dipulihkan. Ia lalu kembali menjalani profesi sebagai guru honorer di sekolah asalnya.

Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sanaali mengatakan, dirinya juga kaget mengetahui Supriyani tidak lulus ujian PPPK. Sebab, ia mengetahui betul bahwa telah ada komitmen agar Supriyani lulus secara afirmatif.

”Saya tahunya sudah lulus otomatis ketika melewati semua proses, tapi di keterangan hasil ujiannya dinyatakan belum ada keterangan lulus. Bingung juga lihatnya,” katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Supla Yuda menjabarkan, berdasarkan hasil tes yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK. Hal itu sesuai dengan nilai akhir yang dikeluarkan, yang menyatakan nilai Supriyani di bawah beberapa kandidat lainnya.

”Untuk afirmasinya, dan janji pemerintah pusat, itu bukan kewenangan kami. Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya,” kata Erawan.

Untuk afirmasinya, dan janji pemerintah pusat, itu bukan kewenangan kami. Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan kami tidak punya kewenangan dan aturannya.

Perekrutan PPPK di daerah, ia melanjutkan, mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, khususnya melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Proses perekrutan berjalan dengan aturan tersebut.

Terkait kelulusan dan nilai akhir, hal itu berada di kewenangan panitia pusat. Daerah tidak memiliki ruang untuk menentukan hasil, termasuk kewenangan afirmasi yang dijanjikan pemerintah pusat, khususnya Kemendikdasmen kepada Supriyani.

Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah. ”Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah,” katanya.

Penulis : Soni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *