Makassar. Sidik polisi news. 06-10-2025
.Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap memasuki babak baru dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Mulai tahun 2026, seluruh layanan perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), layanan administratif, hingga penyelesaian sengketa pajak—akan terintegrasi penuh melalui sistem Coretax, platform digital yang menjadi tulang punggung modernisasi pajak Indonesia.
Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Proyek ini bertujuan merancang ulang proses bisnis perpajakan berbasis sistem informasi terpadu berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS). Intinya, seluruh layanan, baik yang digunakan oleh wajib pajak maupun aparat pajak akan disatukan dalam satu sistem utama.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI (30 Agustus 2023) mengungkapkan bahwa pembangunan Coretax menelan anggaran hingga Rp 1,39 triliun. Dana besar yang berasal dari uang pajak rakyat ini diharapkan dapat menghadirkan sistem yang mudah, aman, dapat diandalkan, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kita tentu berharap dana besar yang berasal dari keringat rakyat tidak berakhir sia-sia, apalagi bermasalah secara hukum. Coretax harus benar-benar menjawab kebutuhan modernisasi perpajakan Indonesia,” ujar Andi Ilham Muliawan, Penyuluh Pajak DJP yang juga penulis analisis tentang sistem ini.
Kemudahan dan Efisiensi
Berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna, baik dari kalangan wajib pajak maupun aparat internal, aplikasi Coretax dinilai relatif mudah digunakan. Proses pelaporan dan administrasi menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Meski masih memerlukan adaptasi, tampilan dan fitur-fitur sistem ini dinilai user friendly.
Selain itu, integrasi layanan diharapkan mengurangi biaya kepatuhan pajak, seperti biaya administrasi dan konsultasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan akses dan proses pelaporan yang lebih sederhana.
Keamanan Data dan Keandalan Sistem
Hingga kini, belum ditemukan adanya kebocoran data atau serangan siber terhadap sistem Coretax. DJP dinilai cukup berhasil menjaga keamanan data wajib pajak, meski tantangan di bidang keamanan digital tetap harus diwaspadai.
Dari sisi keandalan, peningkatan kualitas sistem dan layanan mulai dirasakan. Namun, sejumlah pengguna masih mengeluhkan waktu pemrosesan yang lambat dan bug sistem yang kadang mengganggu aktivitas pelaporan. Masalah teknis ini dinilai perlu menjadi perhatian serius agar sebanding dengan besar investasi negara.
Aspek Keadilan Pajak
Lebih jauh, Coretax diharapkan mampu menciptakan keadilan fiskal dengan memberikan kemudahan layanan bagi semua kalangan wajib pajak—baik di perkotaan maupun di daerah terpencil, dengan nominal pembayaran besar maupun kecil.
Namun, indikator penting yang akan menguji keberhasilan sistem ini adalah peningkatan rasio pajak (tax ratio) nasional, yang pada tahun 2024 tercatat masih0 stagnan di angka 10,07 persen. Peningkatan rasio ini dianggap sebagai wujud nyata keadilan dan efektivitas administrasi pajak.
Catatan dan Harapan
Meski masih dalam tahap penyempurnaan, Coretax dipandang sebagai langkah maju menuju sistem perpajakan modern dan transparan. Program ini mendapat apresiasi positif, namun publik tetap menunggu bukti nyata efektivitasnya dalam jangka panjang.
“Masih terlalu dini untuk menilai apakah Coretax benar-benar menjadi harapan baru bagi administrasi perpajakan Indonesia. Namun sejauh ini, sistem ini layak mendapat penilaian positif dengan sejumlah catatan perbaikan yang harus segera dituntaskan,” tutup Andi Ilham.
Sumber : Artikel “Coretax, Harapan Baru Administrasi Perpajakan Indonesia” oleh Andi Ilham Muliawan.(jupe)















