Bekasi, Cikarang – Sidikpolisinews Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara bersama Perum Jasa Tirta II (PJT II) menggelar kegiatan pemasangan himbauan larangan membuang sampah di aliran Kali Wulu hingga Karangbagia, Rabu (22/10/2025) Malam.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Cikarang Utara Enop Can, serta H. Udin Yulianto selaku perwakilan PJT II dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Camat Enop menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya aliran sungai yang menjadi sumber air bagi kebutuhan warga.
“Kami mengingatkan kepada seluruh warga agar tidak membuang sampah atau mendirikan bangunan di tanah negara yang dikelola PJT II tanpa izin. Hal tersebut melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Enop.
Menurutnya, penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran sungai merupakan langkah pemerintah dalam mengembalikan fungsi sepadan saluran air agar bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, terutama sektor pertanian dan air bersih.
Usai kegiatan penertiban, pemerintah juga akan mengajak masyarakat untuk melakukan penanaman pohon di kanan dan kiri sungai sebagai bagian dari upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Ini bukan untuk menghukum, tapi demi kebaikan bersama agar air sungai tetap bersih dan bisa digunakan dengan layak,” pungkas Enop.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan demi keberlanjutan sumber daya air di wilayah Cikarang Utara.
(Enoh Suherman)















