Www SidikPolisi News’id -Namlea “Kabupaten Buru’” Propinsi Maluku- (21/2/2026)
Aktivitas alat berat jenis ekskavator di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, menuai sorotan tajam. Koperasi Produsen Kai Wai Bumi Lalen tetap mengoperasikan alat berat dengan mengklaim telah mengantongi izin dari Bupati Buru, Ikram Umasugi. Namun hingga kini, izin resmi tersebut tak kunjung diperlihatkan ke publik. Sabtu, (21/2/2026)
Ketua Pengurus Koperasi, Komarudin Besan, menyatakan bahwa aktivitas itu dilakukan atas kerja sama dengan Perusahaan Tri M sebagai pemodal dan disebut telah diketahui serta diizinkan oleh Bupati Buru. Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Saat dimintai bukti tertulis, pihak koperasi tidak mampu menunjukkan surat persetujuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buru. Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa Surat Permohonan Izin Penggunaan Alat Berat tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Buru. Artinya, surat tersebut masih sebatas permohonan, bukan persetujuan.
Situasi di lapangan semakin kompleks. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa operasional ekskavator belum memperoleh persetujuan dari pemilik lahan setempat. Lebih jauh lagi, aktivitas itu juga disebut belum mendapatkan restu terkait hak ulayat dari masyarakat adat yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.
Padahal, kawasan tersebut berada di sekitar Gunung Botak—wilayah yang selama ini sensitif terhadap persoalan pertambangan dan pembukaan akses lahan. Sengketa lahan dan hak ulayat di kawasan ini bukan hal baru dan kerap memicu ketegangan sosial.
Publik pun mempertanyakan dasar hukum operasional alat berat tersebut. Jika benar telah mengantongi izin resmi, mengapa dokumennya tidak bisa diperlihatkan? Sebaliknya, jika belum ada persetujuan tertulis, maka klaim membawa nama Bupati berpotensi menjadi bentuk pencatutan jabatan untuk melegitimasi aktivitas di lapangan.
Sejumlah pihak mendesak agar seluruh proses administrasi—mulai dari izin pemerintah daerah, persetujuan pemilik lahan, hingga pengakuan hak ulayat—dipenuhi secara transparan sebelum aktivitas dilanjutkan. Tanpa itu, potensi konflik horizontal terbuka lebar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Buru maupun dari pemilik lahan dan perwakilan masyarakat adat terkait polemik operasional ekskavator di Jalur H tersebut.
*(“Besugi AH”)*















