Berita  

Bus Maut di Batu Ditetapkan Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

#peristiwa#daerah

Batu. sidikpolisinews.id -Tragedi kecelakaan bus yang menewaskan empat orang di Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya menemukan titik terang. Sopir bus berinisial MAS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur.

Insiden maut tersebut terjadi pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB, melibatkan bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali. Bus tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer, menabrak sejumlah kendaraan dan mengakibatkan 14 korban.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat rem bus yang tidak berfungsi. Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, sopir menyadari bahwa rem bus tak dapat difungsikan.

“Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik trotoar namun balik ke jalan utama,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Bus yang tak terkendali tersebut kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno, menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Hasil penyelidikan polisi menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakindra Trans. STNK bus dinyatakan mati dan KIR sudah kadaluarsa. Pemeriksaan Dinas Perhubungan juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol, yang menyebabkan pengereman tidak maksimal.

Meskipun hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif mengkonsumsi obat terlarang, MAS tetap dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Komarudin.

Polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakindra Trans berinisial RB.

“Dari kejadian kemarin dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kita temukan, sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT,” pungkas Kombes Pol Komarudin.

Penetapan tersangka MAS diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan keselamatan transportasi di Indonesia. [Fir]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *