Berantas Pelangsiran, Polsek Pangean Turun Langsung Awasi Distribusi BBM Subsidi

KUANTAN SINGINGI – Upaya memberantas praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus digencarkan jajaran Polsek Pangean. Tidak hanya Unit Reskrim, personel Binmas juga turun langsung ke lapangan guna mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak SPBU 14.295.6126 yang berlokasi di Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Rabu (22/04/2026). Langkah ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya praktik pelangsiran BBM subsidi.

Sebagai bentuk tindakan nyata, personel Polsek Pangean memasang spanduk berisi himbauan sekaligus larangan keras di area SPBU. Spanduk tersebut menegaskan larangan penggunaan jerigen tanpa izin, pembelian BBM melebihi ketentuan pemerintah, serta praktik pelangsiran dan penimbunan yang kerap terjadi secara terselubung.

Dalam isi himbauan ditegaskan sejumlah larangan keras, mulai dari penggunaan jerigen tanpa izin, pembelian melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, hingga praktik pelangsiran dan penimbunan BBM yang selama ini sering terjadi secara diam-diam.

Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring melalui Kanit Binmas IPDA Tri Hari Ismi, S.H., M.H. dan Kanit Reskrim AIPDA Edu Lesmon Hutagaol menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat secara langsung di lokasi SPBU.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pelangsiran BBM di sekitar SPBU. Jika ditemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat sementara, tetapi akan dilakukan secara berkelanjutan dan intensif. Kehadiran langsung personel Reskrim dan Binmas di lapangan menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga distribusi BBM tetap sesuai aturan.

Dalam spanduk tersebut juga dicantumkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah), pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pihak pengelola SPBU turut menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah aparat kepolisian dengan memperketat pengawasan distribusi BBM serta tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal.

Upaya ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelangsir dan oknum mafia BBM yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Pangean dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta terbebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

(FM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *