Belasan Perangkat Desa Saenama Bongkar Dugaan Praktik KKN hingga Penyalahgunaan Fasilitas Publik

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Situasi genting menyelimuti Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Sebanyak 14 perangkat desa kompak mengirimkan surat laporan yang sangat serius kepada Bupati Malaka, mengungkapkan dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang yang disinyalir terjadi secara sistemik dalam tata kelola pemerintahan desa.

Laporan yang ditembuskan ke sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum dan media massa, ini sontak menjadi sorotan dan memantik harapan akan adanya intervensi tegas dari pemerintah daerah.
Dipimpin oleh Mikhael Lopo, Kaur Pembangunan Desa Saenama, belasan perangkat desa ini merasa terpanggil untuk menyuarakan kejanggalan dan pelanggaran yang mereka saksikan.

Mereka menegaskan bahwa laporan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesional mereka sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan desa. Dalam surat bertanggal 15 Mei 2025 itu, mereka membeberkan tujuh poin krusial yang menggambarkan betapa buruknya tata kelola di Desa Saenama.

Salah satu isu paling mencolok adalah pemberhentian sepihak terhadap 14 perangkat desa tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat keputusan pemberhentian yang sah, dan mekanisme yang seharusnya ditempuh sesuai Permendagri 67/2017 sama sekali tak diindahkan. Tindakan ini tak hanya melukai hak-hak individu perangkat desa, tetapi juga dianggap sebagai preseden buruk bagi kepastian hukum di tingkat desa.

Kejanggalan lain yang diungkap adalah praktik perangkapan jabatan yang dinilai ilegal. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa, justru merangkap jabatan sebagai Sekretaris Desa. Situasi ini jelas melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dan membuka lebar potensi konflik kepentingan dalam setiap pengambilan kebijakan desa.

Dugaan praktik nepotisme juga menjadi poin penting dalam laporan tersebut. Istri Kepala Desa tercatat menduduki sejumlah posisi kunci, mulai dari Ketua TP PKK Desa, Pegawai P3K Puskesmas Wekmidar, hingga Operator Desa. Konsentrasi kekuasaan di tangan keluarga inti ini dikhawatirkan akan melahirkan penyalahgunaan wewenang dan menghilangkan objektivitas dalam pengelolaan berbagai aspek desa.

Tak hanya itu, penunjukan anak Kepala Desa sebagai pengelola PAUD juga dinilai sebagai indikasi kuat praktik nepotisme yang mengabaikan profesionalisme dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan di tingkat desa.

Kekhawatiran akan pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan juga disuarakan. Penunjukan Bendahara Desa yang merupakan saudara kandung (om) Kepala Desa dinilai sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan meningkatkan risiko penyelewengan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Ironi yang lebih mencengangkan adalah alih fungsi Rumah Puskesdes. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat justru dilaporkan menjadi kediaman pribadi Kepala Desa beserta keluarganya. Tindakan ini jelas menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang vital dan menunjukkan arogansi kekuasaan serta pengabaian terhadap kepentingan umum.

Penderitaan 14 perangkat desa yang diberhentikan sepihak semakin lengkap dengan belum dibayarkannya hak mereka berupa penghasilan tetap sejak Januari 2025. Penundaan hak yang jelas diatur dalam undang-undang ini telah menimbulkan kesulitan ekonomi yang signifikan bagi mereka dan keluarga.

Menyikapi berbagai dugaan pelanggaran yang terstruktur dan masif ini, Mikhael Lopo dan rekan-rekannya mendesak Bupati Malaka untuk segera bertindak tegas. Mereka meminta dilakukannya investigasi menyeluruh dan transparan, pembatalan keputusan pemberhentian perangkat desa yang cacat hukum, penghentian praktik perangkapan jabatan, evaluasi jabatan yang dipegang keluarga Kepala Desa, audit khusus keuangan desa, pengosongan Rumah Puskesdes, pembinaan intensif, hingga pemberian sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Laporan ini menjadi bukti nyata bahwa suara dari akar rumput tidak lagi bisa diabaikan. Masyarakat Desa Saenama dan publik luas kini menanti langkah konkret dari Bupati Malaka untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan prinsip good governance dan memberantas praktik KKN di wilayahnya. Akankah keadilan berpihak pada 14 perangkat desa ini dan masyarakat Saenama? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *