Baru Bebas Penjara, Residivis di Bitung Kembali Ditangkap Edarkan Obat Keras “Obat Kuning

BITUNG | Sidikpolisinewa.id

Seorang residivis kasus obat keras kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mengedarkan ratusan butir Trihexypenidyl atau dikenal dengan sebutan “obat kuning” (Boti) di Kota Bitung.

Pelaku berinisial JJJJ alias Josua (26), warga Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, diciduk oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung pada Senin, 19 Mei 2025.

Josua ditangkap saat berada di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 245 butir obat keras jenis Trihexypenidyl. Obat tersebut tergolong sebagai obat keras terbatas yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan pengawasan ketat medis.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Lapas Kelas II B Bitung pada Februari 2025. Namun ia kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, SH, MH.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras itu dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Jakarta. Barang dikirim melalui jasa pengiriman paket. Josua kemudian menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp10.000 per butir.

Polisi menduga praktik ilegal ini sudah berlangsung selama beberapa waktu dan saat ini tengah mendalami jaringan pengedarnya, termasuk identitas pengirim dari Jakarta.

Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kasus ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat keras di wilayah hukum mereka.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing,” tegas IPTU Trivo.

Tim Sof / Sherly M

 

Editor: Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *