Sidikpolisinews.id. Pohuwato – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan wilayah DAM semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Aliansi Barisan Rakyat untuk Keadilan (BARAKUDA), ditemukan bahwa sejumlah pengusaha tambang ilegal beroperasi di kawasan hutan tersebut. Salah satu pelaku yang dikenal dengan sebutan “K Lulu” diduga melakukan aktivitas PETI dengan izin dari pemilik lokasi berinisial YL.
Tidak hanya terbatas pada kawasan hutan biasa, aktivitas ilegal ini juga dilaporkan telah memasuki area cagar alam yang semestinya dilindungi dari segala bentuk perusakan. BARAKUDA mengungkapkan bahwa spanduk peringatan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang melarang aktivitas tambang di kawasan tersebut tampaknya tidak dihiraukan oleh para pelaku. Menurut keterangan warga setempat, kegiatan penambangan sering dilakukan pada malam hari guna menghindari pengawasan. Pada siang hari, alat-alat berat disembunyikan di tengah hutan, sementara pekerja beristirahat.
Yasin, perwakilan BARAKUDA, menyampaikan keprihatinannya atas kerusakan yang terjadi di kawasan konservasi tersebut. “Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menangkap dan memproses para pelaku perusakan hutan di wilayah DAM. Aktivitas PETI ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ekosistem yang ada di sana,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes dan untuk mendesak penegakan hukum yang lebih tegas, BARAKUDA berencana menggelar aksi demonstrasi di wilayah DAM.
BARAKUDA berharap pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan DAM. Mereka juga menuntut agar semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi izin aktivitas tersebut, diproses sesuai hukum yang berlaku.
TimRED














