LP KPK Dorong Gelar Perkara Khusus Kasus Informasi Publik Ranowila di Polda Sultra

Kendari, [02/06/2026] — Sidikpolisinews
Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan atau LP KPK mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan kejahatan informasi publik terkait Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, yang saat ini dilaporkan tengah ditangani oleh Polda Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum Komisi Nasional LP KPK, Soni Maarisit.

Menurutnya, penanganan perkara yang dilaporkan oleh pemohon informasi atas nama Risal perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi dan kepatuhan pejabat publik terhadap putusan lembaga yang berwenang.
Soni menilai bahwa perkara tersebut seharusnya dapat diproses secara lebih progresif, mengingat sengketa informasi publik Desa Ranowila sebelumnya telah diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam putusan tersebut, Kepala Desa Ranowila selaku Termohon diwajibkan menyerahkan dokumen informasi publik desa yang dimohonkan oleh Risal.

Putusan Komisi Informasi tersebut kemudian diperkuat melalui Penetapan Eksekusi PTUN Kendari, yang pada pokoknya tetap mewajibkan Kepala Desa Ranowila untuk menyerahkan dokumen informasi publik sebagaimana telah diputuskan oleh Komisi Informasi.
“Menurut kami, perkara ini sudah terang benderang. Unsur formil dan materiil, termasuk unsur subjektif dan objektif, patut didalami secara serius oleh penyidik. Apalagi sudah ada putusan Komisi Informasi dan penetapan eksekusi dari PTUN Kendari. Maka wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan ini di Polda Sultra,” ujar Soni Maarisit.

Soni juga menyampaikan bahwa lambatnya perkembangan perkara dapat menimbulkan kesan tidak adanya kepastian hukum bagi pelapor. Padahal, menurutnya, kasus keterbukaan informasi publik bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi pelapor, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
“Ini bukan semata-mata persoalan Risal sebagai pemohon informasi. Ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan kewenangan dan pengelolaan pemerintahan desa. Jika putusan Komisi Informasi dan penetapan eksekusi pengadilan saja tidak dilaksanakan, maka ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Soni Maarisit berharap agar pelapor, Risal, segera mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada pimpinan penyidik yang menangani perkara tersebut. Menurutnya, gelar perkara khusus penting dilakukan agar penanganan perkara dapat dievaluasi secara objektif, transparan, dan profesional.
“Kami mendorong agar saudara Risal segera mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Tujuannya agar perkara ini tidak berlarut-larut, sekaligus untuk mengetahui secara jelas apa kendala penyidik, alat bukti apa yang dianggap masih kurang, serta bagaimana arah penanganan perkara ke depan,” jelas Soni.

LP KPK juga meminta agar Polda Sulawesi Tenggara memberikan kepastian hukum kepada pelapor melalui mekanisme yang tersedia, termasuk penyampaian perkembangan perkara secara resmi dan transparan. Menurut Soni, apabila perkara tersebut telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan, maka pengawasan internal maupun eksternal terhadap proses penyidikan menjadi penting untuk dilakukan.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun proses hukum juga harus memberikan kepastian. Jangan sampai laporan masyarakat yang sudah memiliki dasar kuat justru terkesan mandeg tanpa penjelasan yang memadai,” tutup Soni Maarisit.

LP KPK menegaskan akan terus mengawal perkara ini sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mendorong keterbukaan informasi publik, kepatuhan pejabat publik terhadap hukum, serta perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

Kontributor: sonima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *