
Maluku, Jumat, 18/4/2025, Bak rendaman makin marak beraktifitas tanpa batas didalam pemukiman warga,salah satunya milik masyarakat berinisial JM tepatnya dijalur B Dusun Wamsait Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru
Menurut salah satu sumber terpercaya yang namanya tak ingin disebutkan mengatakan kepada wartawan media kami bahwa bak rendaman yang berada pada jalur B Wamsait adalah milik Markus dan pengolahan bak tersebut mempergunakan alat berat jenis eksafator
Dirinya mengatakan juga bahwa tidak semestinya bak rendaman berada dalam pemukiman warga karena sangat berdampak buruk terhadap manusia dan lingkungan secara jangka pendek maupun jangka panjang apalagi posisi bak rendaman berada pada bantaran sungai ucapnya
Oleh karena itu, dirinya berharap agar Pemda Buru maupun DPRD kabupaten buru segera ambil langkah penertiban, jangan terus tinggal diam karena tanggung jawab pengawasan lingkungan berada pada pemerintah setempat ucapnya
Terkait maraknya bak rendaman yang beraksi didalam pemukiman warga membuat Chairul Syam selaku Perwakilan Pusat Badan Intelegen dan Investigasi Komisi Pengawasan Korupsi dan Tindak Pidana Korupsi akhirnya angkat bicara dirinya sesalkan tindakan oknum masyarakat yang membuka bak rendaman maupun Tong didalam pemukiman warga
Sebenarnya kegiatan bak rendaman maupun tong jangan dibuat pada permukiman warga karena ini sangat berdampak penting bagi manusia dan lingkungan secara jangka panjang
Apalagi bak tersebut dibuat pada posisi bantaran sungai pastinya itu lebih fatal lagi karena limbah yang dihasilkan dapat mengancam persawahan petani transmigrasi waeapo
Oleh karena itu dirinya meminta kepada Polres Buru dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten buru agar dapat menertibkan kegiatan tersebut dan bilamana perlu lakukan penindakan hukum terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan bak rendaman maupun tong yang berada pada seputaran jalur B dan sekitarnya, tambah Syam
Bak rendaman dan Tong dapat menjadi sumber penyebaran penyakit karena dapat menjadi tempat berkembang biaknya bakteri, virus, dan parasit, Bak rendaman juga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan karena dapat menghasilkan bau tidak sedap, polusi udara, dan polusi air
Sanksi hukum terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan terhadap pengelolaan lingkungan tanpa ijin dan termaktub didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup*(“…Hosura…”)*















