Aroma “Main Mata” di Balik Pengangkatan Perangkat Desa Tersandung Asusila

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT.
Kasus pengangkatan kembali perangkat desa berinisial MM di Desa Bolatena, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, menyeret pertanyaan besar: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru dipermainkan oleh oknum yang berkuasa?

MM, yang sebelumnya dicopot karena terjerat kasus asusila, kini kembali menjabat sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (TU). Padahal, pemberhentiannya dulu dilakukan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kecamatan yang sah dan kuat. Namun, secara mengejutkan, MM justru dilantik kembali pada 2 Juli 2025 oleh mantan Penjabat Kepala Desa Bolatena, Charles Faah, S.Kep.

Pengangkatan ini dinilai cacat prosedur karena tidak melalui rekomendasi camat dan persetujuan bupati sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau kompromi politik di balik layar.

Warga pun curiga, mengapa seorang yang jelas-jelas pernah diberhentikan karena kasus memalukan justru bisa kembali masuk ke struktur pemerintahan desa? Apakah ada pihak yang sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu?

Sebanyak 38 warga Desa Bolatena sudah melayangkan surat pengaduan resmi ke Camat Landu Leko. Tokoh masyarakat Yesaya Matasina dengan tegas menyebut pengangkatan kembali MM sebagai “pelecehan terhadap aspirasi masyarakat”.

“Bukti-bukti pelanggaran sudah ada, berita acara resmi pun jelas. Kalau ini dibiarkan, sama saja pemerintah desa meremehkan hukum dan mempermainkan masyarakat,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Harum Faah yang mengingatkan bahwa kepercayaan publik bisa runtuh. “Bagaimana rakyat bisa percaya, kalau yang pernah mencoreng nama baik desa justru diberi jabatan lagi? Ini keputusan yang merusak moral dan martabat Bolatena,” tegasnya.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan tegas melarang perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum. Kasus asusila jelas tergolong pelanggaran berat. Selain itu, pengangkatan perangkat desa tanpa rekomendasi camat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Artinya, keputusan mengangkat kembali MM bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bisa dibaca sebagai upaya melawan aturan hukum yang berlaku.

Hingga kini, Camat Landu Leko belum memberi respons terhadap pengaduan warga. Diamnya pihak kecamatan menimbulkan pertanyaan: apakah benar-benar ada komitmen menegakkan aturan, atau justru ada pembiaran karena tekanan kepentingan tertentu?

Skandal Bolatena seakan menjadi potret kecil rapuhnya tata kelola pemerintahan desa. Bila kasus ini tidak segera diselesaikan, publik akan semakin yakin bahwa ada “main mata” antara pejabat desa dan aparat di atasnya.

Kini, semua mata tertuju pada Camat Landu Leko dan Bupati Rote Ndao. Apakah mereka berani bertindak tegas membatalkan keputusan cacat ini, atau memilih bungkam dan membiarkan skandal asusila menjadi noda permanen dalam sejarah Bolatena? (Roy Saba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *