Sukabumi – sidikpolisinews.id pada hari kamis tanggal 05/02/2026 Mengunggah foto atau video yang menunjukkan keburukan, aib, atau privasi orang lain tanpa izin di media sosial memiliki konsekuensi serius, baik secara hukum positif di Indonesia, maupun dalam perspektif moral dan agama.
Berikut adalah penjabaran dampak bagi orang yang menyebarkan aib tersebut:
1. Sanksi Hukum (UU ITE & KUHP)
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, baik UU ITE maupun KUHP, karena melakukan pencemaran nama baik atau penyebaran konten pribadi tanpa izin.
UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE).
Pasal 27A: Melarang mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.
Pasal 27 ayat (1): Melarang penyebaran konten melanggar kesusilaan (jika foto/video aib berkaitan dengan pornografi/privasi intim).
Sanksi: Pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
KUHP (Pasal 310):
Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tujuan diketahui umum, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Dampak Hukum Tambahan: Pelaku bisa digugat ganti rugi secara perdata.
2. Tindak Pidana Merekam dan Menyebarkan Tanpa Izin
Mengambil gambar atau merekam seseorang di ruang privat tanpa persetujuan, lalu mengunggahnya, dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun. Tindakan ini melanggar hak privasi.
3. Dampak dalam Pandangan Agama (Islam)
Menyebarkan aib orang lain (tajassus) di media sosial hukumnya adalah Haram.
Universitas Muhammadiyah Surakarta
Ancaman: Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa menutupi aib seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya. Sebaliknya, siapa yang membuka aib seorang Muslim, Allah akan membuka aibnya, bahkan di dalam rumahnya sendiri.
Tindakan Terlarang: Termasuk dalam kategori ghibah (gosip) virtual dan fitnah jika aib tersebut tidak sesuai fakta.
4. Dampak Sosial
Cyberbullying: Unggahan tersebut dapat memicu perundungan siber (cyberbullying) terhadap korban.
Pencemaran Nama Baik: Merusak reputasi dan kehormatan korban secara permanen.
Kesimpulan: Mengunggah keburukan orang lain adalah pelanggaran hukum pidana dan dosa besar dalam agama. Tindakan ini tidak dianggap sebagai lucu-lucuan atau kebebasan berekspresi, melainkan kriminalitas siber.
Jika Anda menjadi korban, Anda berhak melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dengan membawa bukti-bukti (tangkapan layar, link konten)
Rd.Hadi haryono yang juga dirinya merupakan ketua umum forum komunitas wartawan sukabumi Bersatu ( FKWSB) ,Serta Hadipun merupakan ketua DPC Sukabumi Paralegal Bantuan Hukum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia ( PEMBASMI),dirinya akan menuntut secara hukum atas unggahan Vidio saudara Hadi,oleh saudara Aldi melalui yang diduga di unggah di akun resmi tiktok milik Aldi rifaldi secara ilegal atau tanpa izin.
Repoter : Alip waedi















