KUANTAN SINGINGI – Sungai Kuantan kini seolah tak bertuan. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, dilaporkan kian menggila dan berlangsung terang-terangan.
Berdasarkan laporan warga pada Sabtu (2/5/2026), sedikitnya 150 hingga hampir 200 unit rakit jenis ponton beroperasi bebas di aliran sungai tersebut. Jumlah ini menunjukkan skala aktivitas ilegal yang bukan lagi kecil, melainkan sudah masif dan terorganisir.
Kondisi ini memicu pertanyaan keras dari masyarakat, ke mana aparat dan pihak berwenang selama ini. Aktivitas sebesar itu dinilai mustahil tidak terpantau, namun faktanya tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Lebih mencengangkan lagi, beredar dugaan adanya praktik setoran dari para pelaku PETI kepada oknum tertentu. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan masuk kategori pungutan liar dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang serius.
Secara hukum, PETI jelas ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar. Namun ancaman hukum ini seolah tak berarti di lapangan.
Praktik “uang keamanan” atau “dana pembinaan” yang kerap dijadikan alasan, dinilai hanya kedok untuk melanggengkan aktivitas ilegal. Desa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin tambang, sehingga setiap bentuk pungutan dari PETI adalah tindakan melawan hukum.
Jika dugaan setoran ini terbukti, pihak penerima dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara pemberi juga berpotensi terseret sebagai pihak yang turut serta.
Di sisi lain, dampak lingkungan terus memburuk. Sungai Kuantan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat terancam tercemar, terutama oleh penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri. Kerusakan ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi bisa menghantui generasi mendatang.
Ironisnya, kondisi ini kerap disebut sebagai “rahasia umum” yang sulit disentuh. Aliran dana yang tidak tercatat dan dugaan keterlibatan oknum membuat penegakan hukum seolah mandek.
Kini publik menunggu tindakan tegas. Jika dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipermainkan, tetapi juga masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat Kuantan Singingi yang dipertaruhkan.
(Redaksi)















