
Silea-Konsel-sidikpolisinews.
Pemerintah Desa Silea Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, melakukan pembenahan pasar tradisional di Desa Silea, (09/03/2025).
Pembenahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan pasar, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa serta perekonomian masyarakat setempat.
Pembenahan pasar tradisional Desa Silea ini meliputi beberapa aspek, seperti penimbunan areal pasar, penataan tempat penjual, pembuatan meja jualan, dan penataan los, serta peningkatan kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Selain itu, juga dilakukan sosialisasi tentang Peraturan Kepala Desa Silea Nomor : 1 Tahun 2025 tentang Retribusi Pasar Silea, bagi pedagang dan pengelola pasar untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mereka tentang Retribusi dan pengelolaan pasar desa Silea.
Kepala Desa Silea, Sultan mengatakan bahwa pembenahan pasar tradisional ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap bahwa dengan pembenahan ini, pasar tradisional Desa Silea dapat menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Silea pada khususnya dan Kecamatan Kolono pada umumnya.” katanya.
Pembenahan pasar tradisional Desa Silea ini juga didukung oleh masyarakat setempat. “Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah desa untuk membenahi pasar tradisional ini. Kami berharap bahwa dengan pembenahan ini, pasar dapat menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan kami,” kata Sulaiman, salah satu warga Desa Silea.
Pembenahan pasar tradisional Desa Silea ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Kolono dan Kabupaten Konawe Selatan, untuk melakukan pembenahan serupa. Dengan demikian, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perekonomian desa.
Wakil Ketua BPD Desa Silea, Hasrun kepada media mengapresiasi langkah pemerintah desa Silea dalam melakukan pembenahan dan penataan areal pasar desa. “Kami dari BPD Desa Silea mengapresiasi langkah-langkah langkah yang di lakukan oleh pemerintah Desa Silea. Dalam melakukan pembenahan dan penataan areal pasar serta sosialisasi tentang Retribusi Pasar Desa. Kedepan Peraturan Kepala Desa ini akan di tingkatkan menjadi Peraturan Desa. Nanti akan BPD dan Pemerintah Desa akan membahasnya dan menetapkannya menjadi Peraturan Desa. Karena hal ini memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan asli desa dan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa Silea.” tuturnya.
Seperti diketahui bahwa pasar tradisional desa Silea merupakan pasar yang cukup ramai, karena memiliki dua hari pasar dalam seminggu. Yaitu hari Senin dan Rabu, yang berbeda dengan hari pasar di desa – desa lain di Kecamatan Kolono.
(Soni M)















