PEKANBARU – Jurnalis sekaligus alumni Tempo Institute Jakarta tahun 2018, Karta Atmaja, menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Karta mengaku telah mengajukan permohonan agar dapat dipanggil dalam persidangan perkara yang menjerat Risky Rahmat Erlangga dan Nasrul Ilham. Menurut informasi yang diterimanya, sidang perdana kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Dalam surat pernyataan yang ditulisnya pada 7 Juni 2026 dan kemudian beredar melalui pesan WhatsApp, Karta menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua terdakwa. Ia mengaku terdorong untuk memberikan kesaksian demi keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan proses hukum.
“Saya tidak memiliki hubungan sedarah dengan kedua terdakwa. Saya hanya ingin memastikan informasi yang benar dapat tersampaikan ke ruang publik dan proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan,” tulis Karta dalam pernyataannya.
Karta menyebut dirinya memiliki informasi yang menurutnya relevan untuk disampaikan di persidangan. Ia menilai kedua terdakwa merupakan pengguna narkotika dan bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba. Ia juga berpendapat bahwa penanganan perkara tersebut seharusnya lebih mengedepankan pendekatan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Karta menyoroti barang bukti yang disebutnya berupa sabu-sabu dengan berat di bawah satu gram dan uang tunai Rp100 ribu. Ia mempertanyakan mengapa kedua terdakwa tidak diarahkan untuk menjalani asesmen terpadu maupun rehabilitasi.
Selain itu, Karta juga menyoroti proses pengembangan perkara yang menurut pengakuan salah satu terdakwa sempat mengarah kepada seseorang berinisial DS alias DK yang diduga menjadi sumber perolehan narkotika tersebut. Namun, menurut Karta, ia tidak melihat adanya perkembangan lebih lanjut terkait penelusuran jaringan yang disebutkan tersebut.
Dalam pernyataannya, Karta juga mengangkat isu yang lebih luas mengenai penanganan perkara penyalahguna narkotika di Indonesia. Ia menilai pendekatan pemidanaan terhadap pengguna narkotika masih lebih dominan dibandingkan rehabilitasi, padahal menurutnya semangat rehabilitasi telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika serta sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung.
Menurut Karta, keterlibatan insan pers dalam mengawasi proses peradilan penting untuk memastikan prinsip keadilan, transparansi, serta asas praduga tak bersalah tetap terjaga. Ia juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang, menurutnya, dapat diperparah apabila penyalahguna narkotika terus dipidana penjara tanpa mempertimbangkan rehabilitasi.
“Kehadiran saksi yang mengetahui fakta dan kontrol dari insan pers penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, kedua terdakwa saat ini masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru di Sialang Bungkuk sejak ditangkap pada 7 Maret 2026. Perkara keduanya kini telah memasuki tahap persidangan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terkait berbagai penilaian dan dugaan yang disampaikan Karta Atmaja dalam pernyataannya. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
(Red)















