Dugaan Kasus Reklamasi dan Tambang Tidak Memiliki Izin, Warga Desak Kejagung dan KPK Periksa Bupati Lahat dan Tangkap Pemilik PT PHL serta PT. TPB

Sumsel sidikpolisinews.id Wibawa Pemerintahan Kabupaten Lahat kembali dipertanyakan disebabkan kasus dugaan reklamasi pasca tambang dan dugaan tambang ilegal batubara PT. TPB dan PT PT PHL diduga melibatkan lingkaran dipucuk tertinggi di kabupaten tersebut
Kelompok masyarakat dari Gerakan Lestari Hijau Sumatera Selatan (GLH Sumsel) menyoroti dugaan praktik penambangan batubara ilegal yang terindikasi tidak memiliki tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum (10/05)
Menurut Koordinator Kajian, Nugroho, menuturkan bahwa hasil pengolalaan data pihaknya mendapti lahan produksi seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan milik PT PHL telah berakhir perizinannya beberapa tahun lalu.
“Kenapa IUP sudah dicabut namun perusahaan tambang masih bisa beroperasi di wilayah hukum Lahat, apa karena mereka merasa dekat kekuasaan” tanya aktivis
Produksi batubara PT PHL mencapai sebesar 134.765 MT dan produksi overburden sebesar 401.369 MT
“Penambangan batubara di Lahat sudah menggunakan alat berat, sebagian wilayah telah menjadi lahan bisnis ilegal para cukong” terangnya
Selanjutnya Koordinator Aksi dan Advokasi, Fajarudin menegaskan Perusahaan Tambang PT PHL dan PT TPB di Lahat, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara
“Akibatnya ulah oknum perusahaan ini kerusakan lingkungan dan bencana alam di Lahat sudah tidak terbendung seperti banjir bandang, kondisi air sungai di ambang batas kekeruhan, polusi udara di permukiman dan di jalan raya sudah tidak sehat lagi” tegas Fajar
GLH Sumsel menyayangkan aktifitas yang mencolok mata tersebut terkesan tidak ada perhatian dari Pemerintah maupun aparat setempat
“Kami akan kembali mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberantas oknum di PT. TPB dan PT PT PHL atas dugaan pelanggaran hukum dan perlawanan terhadap Perintahan Republik Indinesia serta potensi kerugian negara.
Lebih lanjut dikatakan penegak hukum harus bertindak tegas kepada PT TPB dan PT PHL yang sudah melawan pemerintah Prabowo-Gibran
Atas temuan dugaan tersebut GLH Sumsel akan melakukan gugatan agar semua pihak baik PT PHL ataupun PT. TPB dan pihak terkait dapat ditangkap dan diadili.
Atas dugaan tidak melakukan reklamasi pasca tambang dan dugaan pertambangan ilegal telah melanggar undang undang Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara atas perbuatan keduanya dapat dikenakan kasus pidana dan dikenakan denda mencapai Rp 100 miliar.
“Kami mendesak Kejagung RI dan KPK RI untuk memanggil Kementerian ESDM dan memeriksa Bupati Lahat serta menangkap pemilik PT PHL dan PT. TPB yang terindikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara” pungkasnya

Time

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *