Diduga Membawa Kabur Anak 17 bulan Seorang Perempuan Diamankan Polres Tulungagung

Tulungagung — Sidikpolisinews id Aparat kepolisian dari Polres Tulungagung menangani kasus dugaan tindak pidana membawa pergi seorang anak tanpa seizin orang tua atau walinya. Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/V/2026/SPKT/RES TULUNGAGUNG/POLDA JATIM tertanggal 6 Mei 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Lingkungan 6, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Dalam laporan tersebut, terlapor diketahui bernama Galuh Handayani (52), warga Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Sementara pelapor bernama Ida Rinawati (33), warga yang berdomisili di wilayah Desa Ngunut, Tulungagung.

Korban dalam perkara tersebut merupakan seorang anak perempuan berinisial Mawar, warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, kejadian bermula pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saat pelapor menghubungi terlapor melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta bantuan menjaga anaknya sementara waktu karena pelapor harus bekerja. Permintaan tersebut disetujui oleh terlapor.

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor kemudian mengantarkan anaknya kepada terlapor sebelum berangkat bekerja. Namun pada keesokan harinya, Jumat, 1 Mei 2026, ketika pelapor hendak menjemput anaknya, terlapor disebut beberapa kali memberikan alasan dan menunda penyerahan anak tersebut.

Pelapor mengaku sempat mendatangi lokasi yang diarahkan oleh terlapor, termasuk di sekitar gang dekat BRI dan tempat kos yang disebutkan. Meski sempat bertemu dan melihat anaknya melalui panggilan video, pelapor mengaku tidak dapat membawa pulang anak tersebut karena berbagai alasan yang disampaikan terlapor.

Kondisi serupa disebut kembali terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026. Pelapor kembali mencoba menemui anaknya setelah diminta datang ke lokasi tertentu. Namun sesampainya di lokasi, pelapor hanya bertemu dengan seorang perempuan lain yang disebut sebagai saudara terlapor dan kembali tidak dapat membawa anaknya pulang.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo warna ungu milik terlapor, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dan terlapor, serta tiket bus jurusan Lampung.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.(Djoko)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *