Polisi Ungkap Curanmor di Lampung Tengah, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor Curian

Sidik Polisi News.id, Lampung Tengah – Aparat kepolisian dari Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya. Seorang pelaku berinisial AF (26), warga setempat, diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik warga.

Kapolsek Seputih Surabaya, Mahdum Yazin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 1 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan di lapangan serta memanfaatkan informasi dari masyarakat.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berusaha menjual sepeda motor hasil curiannya. Ini berkat kerja cepat anggota dan dukungan informasi dari warga,” ujarnya.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi di area peladangan Dusun II Kampung Srikaton. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Karisma 125 di tepi jalan dengan kondisi kunci masih terpasang, kemudian meninggalkannya untuk bekerja di ladang. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa kesulitan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya dilakukan karena tekanan ekonomi, termasuk utang akibat aktivitas judi online. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal pencurian sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya dalam menjaga kendaraan pribadi, seperti memastikan kunci tidak tertinggal saat ditinggalkan guna menghindari tindak kejahatan serupa.

(SIDIK POLISI NEWS.ID / HARRY IRAWAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *