SIDIKPOLISINEWS.ID MEULABOH – Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh terhadap pelaku penyerobotan lahan milik STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (TDM) menuai protes keras dari kalangan mahasiswa. Vonis hukuman 3 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dianggap terlalu ringan dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Koordinator Daerah 1 BEM Seluruh Indonesia (SI), Alwi Alfandi, menyampaikan kritik tajam terkait putusan tersebut. Menurutnya, tindakan penyerobotan lahan kampus merupakan pelanggaran serius karena menyangkut fasilitas pendidikan bagi masyarakat luas.
Alwi menegaskan bahwa vonis singkat tersebut adalah bentuk nyata dari kegagalan sistem hukum dalam melindungi aset negara dan hak publik.
“Ini bukan sekadar putusan ringan, ini adalah bentuk nyata kegagalan hukum dalam memberikan keadilan. Penyerobotan lahan kampus bukan pelanggaran kecil, tapi kejahatan terhadap aset pendidikan dan hak publik,” tegas Alwi dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak jangka panjang dari putusan ini. Menurutnya, jika hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, hal ini dapat menjadi preseden buruk yang melegitimasi praktik serupa di masa depan.
Beberapa poin utama yang menjadi sorotan BEM SI antara lain:
Hukuman 3 bulan dianggap tidak akan membuat pelaku kriminalitas lahan merasa jera.
Putusan yang dianggap tidak adil dapat memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.
Membiarkan pelaku penyerobotan lahan pendidikan dihukum ringan sama saja dengan membiarkan masa depan pendidikan terganggu.
“Kalau pelaku hanya dihukum 3 bulan, lalu di mana efek jera? Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” lanjut Alwi.
Menyikapi situasi ini, Alwi menyerukan kepada seluruh civitas akademika STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh dan elemen masyarakat untuk tetap waspada dan bersatu. Ia menegaskan bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhenti sampai keadilan yang substantif dapat dirasakan.
“Kami tegaskan: ini belum selesai. Jika hukum tidak berpihak pada keadilan, maka mahasiswa akan menjadi pengawal utama kebenaran. Jangan uji kesabaran rakyat dengan putusan yang melukai rasa keadilan,” pungkasnya.















