Saripah Hanum Lubis Disorot dalam Dugaan Penipuan, Korban Mengadu ke PDIP dan Komisi III DPR RI Memohon Perlindungan dan Solusi

Sidikpolisinews.id / Jakarta, 28 April 2026 Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Saripah Hanum Lubis terus menjadi perhatian publik. Sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai korban kini secara resmi mengadu ke DPP PDI Perjuangan serta Komisi III DPR RI, memohon perlindungan serta solusi atas kondisi kehidupan mereka yang semakin terancam.

Perkara ini dilaporkan ke kepolisian sejak April 2025 dan disebut melibatkan puluhan korban dengan kerugian yang signifikan. Dalam proses penyidikan, sempat terjadi penetapan tersangka dan penahanan terhadap pihak terkait. Namun pada April 2026, Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan praperadilan dengan alasan cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Putusan tersebut menegaskan adanya kekeliruan administratif dalam proses hukum, namun tidak menyentuh pokok perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan para korban.

Para korban menyampaikan bahwa mereka awalnya diyakinkan untuk ikut dalam suatu skema usaha yang dikenal dengan istilah MBG. Dalam keterangannya, korban mengaku dijanjikan bagi hasil atau keuntungan dari usaha tersebut, serta adanya upaya membangun kepercayaan agar mereka bersedia menempatkan dana. Beberapa korban juga menyatakan bahwa keterlibatan pihak yang memiliki posisi publik membuat mereka merasa yakin dan aman. Seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan dari para korban dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.

Dampak yang ditimbulkan terhadap para korban disebut sangat serius. Selain mengalami kerugian materiil, banyak korban mengaku berada dalam tekanan ekonomi berat, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, hingga kondisi yang mengancam keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka. Situasi ini mendorong para korban untuk mencari keadilan hingga ke tingkat pusat.

Dalam pengaduannya kepada DPP PDI Perjuangan, para korban memohon pertolongan atas kondisi kehidupan mereka, meminta kepedulian dan tanggung jawab moral, serta mendesak langkah tegas terhadap kader apabila terbukti melanggar hukum. Sementara kepada Komisi III DPR RI, para korban memohon perlindungan, meminta pengawasan terhadap aparat penegak hukum, serta mendorong adanya solusi konkret atas nasib mereka, termasuk keadilan hukum dan pemulihan kerugian.

Para korban menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan memastikan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami hal serupa. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum dan akuntabilitas lembaga politik dalam merespons penderitaan masyarakat. Seluruh pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari memastikan bahwa keadilan bagi korban tidak diabaikan.

Jurnalis

Jaya Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *