Medan, Sidikpolisinews – Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo,SS menghadiri penandatanganan Akta Pernyataan penyerahan pengelolaan tanah Negara yang berasal dari sebagian bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) di Gedung PT. Lonsum Jl.Kesawan Medan, Senin (27/4)2026)
Lahan seluas 75 hektar yang terletak di Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan Indra Feriadi. Proses tersebut turut Bank Tanah Indonesia dan disaksikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses penyerahan pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk sinergi yang baik antara Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Penyerahan pengelolaan tanah negara ini, merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Deli Serdang, ujar Wakil Bupati.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Siap mendukung proses lanjutan, termasuk dalam pemanfaatan maupun pengawasan agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan.
Kami berharap, lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat, tambahnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sumatera Utara Sri Pranoto menegaskan, bahwa komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, penataan tanah Eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reformasi agraria serta optimalisasi aset negara.
Dengan terlaksananya penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah Eks HGU di Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Sudirman Dachi/IGB-DS)















