Berita  

Hebat !!! Perilaku Keamanan Dapur MBG Cisalada Bikin Forkopimcam serta Kepala SPPG Bungkam

BOGOR, sidikpolisinews.id – Jum’at  Tanggal 06/03/2026 pembaca berita media ini tentu belum lupa, tentang seorang oknum petugas di dapur MBG Desa Cisalada Kec. Cigombong, Kab. Bogor, yang mengaku bernama Eka, diduga sebagai keamanan di dapur MBG tersebut, di dalam pemberitaan sebelumnya. Yang telah menghalang-halangi serta mengusir Jurnalis, yang sedang bertugas, juga hendak meminta penjelasan dari Kepala Dapur MBG secara baik-baik. Tentang ramainya pelaporan, dari warga masyarakat di wilayah tersebut, pada hari Selasa (24/2/2026) yang lalu.

Pelaporan atau pengaduan masyarakat dimaksud, adalah terkait dugaan adanya ketidak sesuaian antara isian menu di dalam wadah paket MBG nya, dengan Pagu Anggaran yang telah dikalkulasikan pemerintah pusat dengan matang, disertai aturan serta juknis-julak yang jelas, tegad, namun tetap dibuat proporsional. Hal itu wajar demi mencapai efektifitas program, dan akuntabilitas anggaran programnya, dari tangan pemerintah dan pelaksana program, hingga tangan para penerima manfaat. Harus terjamin segalanya, baik kuantitasnya maupun kualitas pada isi dan kemasan produk MBG nya.

Program MBG, merupakan program unggulan pempus berskala nasional, sebagai satu pembuktian atas janji kampanye para ellit politik, yang kini tengah berkuasa di negeri ini, yang realisasi programnya menjadi wajib dilaksanakan dengan baik. Tidak dapat ditawar-tawar apalagi diganggu gugat, dimana dan kapan pun juga oleh siapa pun. Terlebih, program tersebut juga digadang-gadang menjadi program jangka panjang di era pemerintahan Prabowo Subianto. Menjadi wajar ketika program itu sudah dijalankan, mutlak harus diawasi bersama di seluruh lokasi realisasinya.

Dengan keterbukaan pihak pelaksana programnya itu, pencapaian efektifitas dan akuntabilitas program pun, diyakini dapat benar-benar dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan hukum sepenuhnya. Semua pihak termasuk pelaksana, serta para awak media (sebagai pengawas independennya) hingga unsur masyarakat lainnya, di seluruh wilayah pemerintah daerah, berhak turut mengawasi dinamika pelaksanaan programnya. Namun dengan kejadian di dapur MBG Desa Cisalada tersebut, menjadi anomali transparansi/keterbukaan itu sendiri. Hingga memicu spekulasi dugaan tersebut benar adanya, karena aksi yang dilakukan oknum Eka kepada sejumlah Wartawan, yang akan mengonfirmasi hal terkait dugaan ketidak sesuaian tersebut. Aksinya itu menjadi preseden buruk di mata publik, serta semakin menambah panjang daftar kejadian buruk, dalam dinamika realisasi program tersebut.

Pentingnya pengawasan di dalam dinamika realisasi program tersebut, adalah demi efektifitas program dan akuntabilitas anggaran program tersebut, bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak pelaksananya. Tapi apa pun alasannya, aksi salah kaprah oknum Eka, selaku petugas dapur MBG tersebut, juga yang diduga sebagai keamanan dapur tersebut, tetap tidak dapat dibenarkan. Karena, selain telah membentur pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999, tentang Kebebasan dan Perlindungan profesi PERS, dengan segala sanksi yang menanti dirinya (kurungan maksimal dua tahun, serta dendaan maksimal Rp 500 Juta).

Disadarinya maupun tidak, perilaku buruknya itu telah mempermalukan pimpinan (Kepala dapur MBG/SPPG) nya sendiri, bahkan sudah menjatuhkan kredibilitas para pucuk pimpinan, dari Forkopimcam Cigombong beserta jajarannya, hingga mereka semua lebih memilih tak memberikan tanggapan, ke sejumlah mass media, atas pemberitaan terkait pada edisi sebelumnya. Mungkin karena malu atau alasan berbeda, tapi harusnya berani ambil resiko, untuk mencabut Duri dari dalam Daging, ketimbang terinfeksi Duri itu sendiri.

Repoter. Alip waedi / tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *