Aceh Singkil : Sidik Polisi News Id ; 24/11/2025
Hairuman Bantah tuduhan penyerobotan lahan ternak di desa alur linci .
Hairuman menjelaskan pada pihak dinas peternakan kabupaten Aceh Singkil .bahwa benar Hairuman ada menerima uang sebesar Rp 50 juta pada masa Pak Ajuar ,namun itu adalah sebagai panjar lahan untuk ternak ,dan sampai sekarang belum di selesaikan dinas peternakan belum ada menyelesaikan pembayarannya pada saya kata hairuman pada awak media .
Dalam persepakatan dulu dengan pak ajuar harga lahan seluas 20 hetar itu 150 juta pada tahun 2005 .namun pada saat itu baru di beri panjar sebesar Rp 50 juta ,kekurangan nya sampai saat ini belum ada di selesaikan pungkasnya
Dasar apa kepala desa alur linci melaporkan saya menyerobot lahan ternak .Hairuman juga mengatakan surat tanah yang sah masi ada sama saya karna belum di bayar oleh dinas peternakan .
Hairuma juga menambahkan kalau memang sudah lunas di bayar oleh dinas peternakan tentu surat jual beli ada di tangan dinas peternakan ,karna sampai saat ini tidak ada penyelesaian dari dinas peternakan ,maka saya bikin kuasa pada saudara saur manik ( Allon ) untuk mengelolah tanah saya itu .jelas hairuman .dan saya akan tempuh jalur hukum bagi siapa yang telah mengelolah tanah saya Tampa ijin dan laporan pada saya tegas hairuman
( Dedi, S )















