SidikPolisiNews.id, Kabupaten Tangerang — Jumat, 29 Agustus 2025, menjadi hari yang tak akan pernah dilupakan oleh NF (17), seorang siswi kelas XII di SMAN 14 Kabupaten Tangerang. Di sebuah ruang yang semestinya menjadi tempat pembinaan, NF justru mengalami tekanan dari beberapa pengajarnya. Ia dipaksa menjalani tes kehamilan menggunakan test pack.
Pasalnya, alasan para guru yang memaksa tersebut terbilang cukup naif: Iwan Setiawan selaku wakil kepala sekolah bidang Hubungan Masyarakat mengatakan “pertumbuhan fisik NF dianggap “berbeda” dari teman-teman seusianya”. Maka dari itu pihak sekolah melalui beberapa guru seperti Yusriah Darojat sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan dua rekan temannya sebagai pembantu Iwan Gunawan serta Tiara Nurmadani melakukan tes tersebut. Ujarnya saat ditanya oleh pihak redaksi di sekolah.
Kesimpulan tergesa-gesa itu mengantarkan pada kecurigaan: NF dicurigai telah melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya.
Menurut keterangan korban, NF telah menolaknya saat dikonfirmasi oleh tim redaksi. Namun, penolakan siswi yang dikenal pendiam itu tak dihiraukan. Dengan arogansi yang melekat ala feodalisme dikalangan pendidik. Tes tetap dijalankan. Sejak hari itu, NF tak lagi terlihat di bangku sekolah. Catatan absensi mencatat alasannya: sakit. Namun, bagi sebagian teman dekatnya, sakit NF bukanlah fisik, melainkan luka batin yang tak kunjung sembuh.
Seorang ahli Psikolog anak dan remaja dari Universitas Indonesia, Ratri Anindita, menilai tindakan tersebut termasuk kekerasan terhadap anak.
“Memaksa anak melakukan tes kehamilan tanpa persetujuannya adalah pelanggaran hak tubuh. Itu bentuk body shaming sekaligus kekerasan psikologis. Dampaknya bisa berat: anak merasa hina, terisolasi, bahkan trauma jangka panjang,” ujarnya.
Ratri menjelaskan, pemaksaan itu dapat memicu post-traumatic stress disorder (PTSD). NF bisa mengalami kecemasan berlebih, ketakutan masuk sekolah, hingga kehilangan kepercayaan pada figur guru.
“Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman, justru menjadi sumber luka. Anak seperti NF bisa jadi kehilangan motivasi belajar dan merasa tidak berharga,” kata Ratri.
Sikap Pihak Sekolah: Acuh dan Membela Diri
Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, maksum sebagai paman dan perwakilan dari keluarga NF mengunjungi pihak sekolah dan bertemu langsung dengan kepala sekolah SMAN 14 Kabupaten Tangerang, Yahya Rahayu. Namun, bukannya kata maaf yang terucap justru kata yang terucap adalah kata yang penuh penghakiman seolah tak merasa bersalah. Kedatangan pihak keluarga justru dianggap sebagai bentuk pemerasan karena tidak mau memindahkan NF ke sekolah lain karena tidak mau ganti rugi. Ucap sang paman. Kalau hanya pindah sekolah, kami sebagai pihak keluarga sangat mampu tanpa bantuan dari sekolah asal lanjut sang paman saat dikonfirmasi oleh tim redaksi via telpon. Setelah membahas itu pun kami langsung ditinggalkan oleh kepala sekolah dengan alasan ada tamu lain dan tak lagi dihampiri hingga kami pulang dan dilanjut oleh wakasek lain, kami hanya menginginkan permintaan maaf mengingat besarnya trauma yang akan ditanggung sang anak, tutupnya.
“Kami hanya berusaha memastikan kondisi kesehatan anak didik. Tidak ada niat buruk. Semua demi kebaikan NF,” ujar waka Humas dengan sapaan akrab Iset itu.
Namun, ketika ditanya soal prosedur dan dasar hukum sekolah melakukan tes kehamilan, Iset mengaku tidak ada aturan tertulis.
“Kami khilaf. Tapi yang jelas, niatnya untuk menjaga nama baik sekolah,” ujarnya singkat.
Analisis Hukum: Pelanggaran Berat terhadap Hak Anak
Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Bambang Sutrisno, menegaskan bahwa tindakan para guru tersebut dapat dijerat pidana.
Menurut Bambang, ada beberapa payung hukum yang relevan:
- KUHP Lama (yang masih berlaku saat ini)
Pasal 335 KUHP: pemaksaan secara melawan hukum.
Ancaman hukuman: penjara 1 tahun 4 bulan.
- UU Perlindungan Anak (UU 35/2014)
Pasal 76C: melarang kekerasan terhadap anak.
Pasal 80: pelanggar dapat dipidana 3–15 tahun penjara.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS, UU 12/2022)
Pemaksaan tes kehamilan bisa dikategorikan “kekerasan seksual non-fisik, karena menyangkut organ reproduksi.
Ancaman pidana 3–9 tahun dan denda hingga Rp200 juta rupiah.
“Guru tidak punya otoritas memaksa siswi melakukan tes kehamilan. Itu melanggar privasi, martabat, dan perlindungan anak. Jika kasus ini dibawa ke ranah hukum, para pelaku bisa terancam hukuman berat,” kata Bambang.
Kemungkinan Kondisi Psikologis NF
Dari penuturan teman kelasnya AC (17), NF kini lebih banyak berdiam diri di rumah. Ia enggan membuka ponsel, tak mau bertemu teman dan tetangga, serta mengurung diri di kamar.
Psikolog Ratri menduga NF mengalami “trauma sosial”.
Ia bisa merasa dirinya kotor atau bersalah meski tidak melakukan kesalahan.
Ada kemungkinan ia mengembangkan “depresi remaja”, ditandai dengan penarikan diri dari lingkungan sosial, perasaan malu, dan kehilangan semangat belajar.
Jika tidak segera ditangani, trauma ini bisa berujung pada risiko lebih serius: kehilangan arah hidup, keputusasaan, bahkan percobaan bunuh diri.
Kesimpulan
Hal ini tentunya sangat membebankan siswi tersebut, ruang sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman justru menjelma menjadi ruang penuh penghinaan, ditambah seorang siswi kelas XII yang seharusnya fokus belajar melaksanakan TKA yang tinggal menghitung hari Justru dibebankan masalah psikologis serta derita luka yang berujung pada trauma. Ini menandakan bahwa, Tindakan moralitas yang dipaksakan tanpa dasar berfikir yang matang dapat mengakibatkan hak-hak anak yang tertinggalkan.
Kasus NF menyingkap wajah gelap dunia pendidikan: sekolah yang seharusnya melindungi, justru melukai.
Di balik papan tulis yang penuh dengan kata-kata moral, tersembunyi bias, stigma, dan tindakan melawan hukum yang menggerogoti hak-hak anak. NF hanyalah satu cerita. Tapi di luar sana, mungkin ada ratusan anak lain yang senyap menanggung luka serupa.















