‎Bareskrim Polri Gelar Sosialisasi Pedoman Diversi dan Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun

‎Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun, Selasa (19/8/2025). Acara berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, Lantai 1

SIDIKPOLISINEWS.ID , Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun, Selasa (19/8/2025). Acara berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, Lantai 1, serta diikuti peserta secara langsung maupun daring melalui zoom meeting.

Kegiatan ini melibatkan jajaran internal Polri, lintas kementerian, hingga pekerja sosial. Hadir di antaranya Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Wadir PPA PPO, para Kasubdit, serta penyidik jajaran PPA seluruh Indonesia. Sementara secara daring, hadir perwakilan Kementerian Sosial, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kasubdit Renakta Polda jajaran dan Kanit PPA Satreskrim Polres.

‎Dalam sambutannya, Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta penyesuaian dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

‎“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam penegakan hukum, anak tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang berhak atas perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan bimbingan,” tegas Brigjen Nurul.

‎Ia menambahkan, pedoman teknis ini menjadi acuan seragam bagi penyidik anak di seluruh Indonesia. Harapannya, tidak ada lagi perbedaan penafsiran di lapangan, sehingga penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak.

‎“Melalui pendekatan keadilan restoratif, kita mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan. Saya berharap para penyidik bersama pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi, mengedepankan musyawarah diversi, memberikan pendampingan menyeluruh, serta mendukung reintegrasi sosial anak agar mereka bisa kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” jelasnya.

‎Sosialisasi ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi antar-aparat penegak hukum dan mitra terkait dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), khususnya anak di bawah 12 tahun. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif diharapkan berjalan konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak di seluruh wilayah Indonesia.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *