Kasongan (Sidikpolnews.id) – Menjelang momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan menggelar pengarahan dan pemberitahuan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pemberian Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025, Senin (11/8). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) beserta staf.
Dalam pengarahan tersebut, petugas menjelaskan secara rinci ketentuan, persyaratan, serta mekanisme pemberian remisi sesuai peraturan yang berlaku. WBP juga diberikan kesempatan untuk bertanya, sehingga dapat memahami hak-hak mereka secara jelas dan transparan.
Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yurdani, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang benar kepada WBP agar mereka mengetahui prosedur serta pentingnya menjaga perilaku baik selama menjalani pidana. “Remisi adalah hak yang diberikan negara kepada WBP yang memenuhi syarat. Melalui pengarahan ini, kami ingin memastikan semua proses berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan WBP semakin termotivasi untuk berperilaku tertib, mengikuti program pembinaan, dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam Lapas Narkotika Kasongan. Transparansi informasi seperti ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan serta memperkuat pembinaan yang berkelanjutan.
Kontributor : Humas Lapas Narkotika Kasongan
#kemenimipas#Ditjenpas#pemasyarakatan#guardandguide#DitjenpasKalteng#IPutuMurdiana#infoimipas#LapasNarkotikaKasongan#HumasLapasNarkotikaKasongan
(Mely-Wakaperwil)















