Sidik Polisi News, Tangerang — Jumat, 1 Agustus 2025
Persoalan pengelolaan sampah kembali mencuat sebagai isu lingkungan mendesak di Kabupaten Tangerang. Unit Pelaksana Teknis (UPT) 8 menerima laporan dari sejumlah lembaga sosial masyarakat terkait dugaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di tengah pemukiman warga, tepatnya di RT 24/RW 04, Desa Gintung Pulo.
Maman, pegawai UPT 8 yang didampingi pengawas pada Kamis, 31 Juli 2025, menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan survei lapangan.
“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil survei ditemukan dua titik TPS ilegal, masing-masing di rumah Bapak Haji Midin dan Bapak Rosyid. Namun, saat kami mendatangi lokasi, pemilik rumah tidak berada di tempat,” jelas Maman.
Menurutnya, laporan temuan tersebut sudah disampaikan kepada atasan untuk diproses sesuai prosedur.
Kepala Desa Gintung, Amsuri, S.H., membenarkan bahwa keluhan masyarakat terkait TPS ilegal di wilayahnya sudah sering terjadi.
“Memang benar banyak masyarakat yang mengadukan masalah ini, bahkan dalam bentuk aksi demo. Persoalannya terus berulang, dan pihak pengelola tetap menjalankan kegiatan tersebut,” ujar Amsuri.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya juga mengeluhkan bau menyengat dan asap yang timbul dari pengelolaan sampah ilegal tersebut.
“Kami berharap ada solusi nyata dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bau dan asap ini sudah sangat mengganggu,” ungkap salah satu warga.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan serta penegakan aturan pengelolaan sampah di kawasan pemukiman. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Di tengah keluhan yang terus berulang, muncul pertanyaan mendasar: di mana rasa keadilan di negeri ini? Banyak warga merasa penanganan persoalan ini hanya berhenti pada seremonial tanpa tindakan nyata. Keluhan rakyat kecil kerap terhenti di meja birokrasi, sementara pencemaran lingkungan terus menggerus kualitas hidup mereka.
(Ijum Setiawan)















