Sidik Polisi news,Tangerang,Jumat 25 juli 2025. Sebanyak 1.762 anak usia sekolah di wilayah utara Kabupaten Tangerang dilaporkan mengalami putus sekolah. Kondisi ini memunculkan keprihatinan mendalam dari masyarakat serta para pemerhati pendidikan, yang menilai bahwa Pemerintah Provinsi Banten—termasuk Gubernur dan Dinas Pendidikan—gagal menjalankan peran konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Data ini mengemuka dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh sejumlah lembaga sosial masyarakat di kawasan pesisir utara Kabupaten Tangerang, mencakup Kecamatan Sepatan, Sukadiri, Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji.
Akar Masalah: Kemiskinan dan Minimnya Dukungan Pemerintah
Menurut pengamat pendidikan lokal, tingginya angka putus sekolah ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kemiskinan struktural, akses pendidikan yang terbatas, infrastruktur sekolah yang kurang memadai, serta minimnya perhatian dan komitmen dari pemerintah daerah terhadap sektor pendidikan.
“Masalah ini bukan baru. Sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada langkah strategis dari Pemprov Banten. Program-program pendidikan mereka hanya indah dalam dokumen, tidak menyentuh realita di lapangan,” ujar Mohammad Jembar, M.Si., aktivis pendidikan dari Forum Warga Tangerang Utara.
Beberapa warga bahkan mengungkapkan bahwa anak-anak mereka terpaksa bekerja membantu ekonomi keluarga, karena tekanan hidup yang tinggi dan tidak adanya subsidi pendidikan yang nyata dari pemerintah.
Sorotan Tajam dan Desakan Evaluasi Kinerja
Kondisi ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan yang mempertanyakan komitmen Gubernur Banten dan Dinas Pendidikan Provinsi. Banyak yang menilai bahwa angka putus sekolah yang tinggi ini merupakan indikasi kegagalan sistemik dalam pengelolaan pendidikan.
“Jika pemerintah benar-benar serius ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, maka tidak boleh ada 1.762 anak yang putus sekolah. Ini adalah bentuk nyata kegagalan,” tegas Mohammad Jembar.
Lebih lanjut, para aktivis menyatakan bahwa fenomena ini secara jelas bertentangan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Tuntutan: Audit Program dan Alokasi Anggaran Khusus
Atas dasar itu, para pemerhati pendidikan mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh program pendidikan Pemerintah Provinsi Banten, serta mengusulkan alokasi anggaran khusus untuk menangani darurat pendidikan di wilayah Tangerang Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Banten maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Namun, masyarakat, aktivis, dan lembaga sosial berharap ada langkah konkret dan segera diambil, bukan sekadar janji politik atau program seremonial tanpa realisasi.
Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci
Selain menuntut tanggung jawab dari pemerintah, para aktivis juga menyerukan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk dari kalangan swasta, tokoh masyarakat, dan organisasi pendidikan, untuk memastikan tidak ada anak di Banten—terutama di wilayah Kabupaten Tangerang—yang kehilangan hak dasarnya untuk belajar dan tumbuh secara layak.
Redaksi: Sidik Polisi News















