Berita  

SMPN 1 Sukadiri Tidak Transparan Terkait Surat Pernyataan Orang Tua Diduga Jadi Alat Pungli Berkedok Daftar Ulang Rp1,2 Juta

Sidik Polisi News, Tangerang — 15 Juli 2025

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. SMPN 1 Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah beredarnya surat pernyataan tak resmi yang diminta untuk ditandatangani oleh orang tua siswa. Surat tersebut digunakan sebagai dasar untuk menarik uang daftar ulang sebesar Rp1.200.000, yang disebut-sebut untuk kebutuhan renang dan digitalisasi sekolah.

Yang menjadi perhatian, surat tersebut tidak menggunakan kop resmi sekolah, tidak distempel, serta tidak disertai dengan dokumen pendukung yang menjelaskan rincian penggunaan dana. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa surat tersebut disusun untuk melegalkan pungutan yang tidak sesuai prosedur.

Tokoh masyarakat setempat yang juga orang tua siswa, Qurtubi atau akrab disapa Lurah Tekbi, angkat bicara.

“Saya hanya ingin menanyakan kejelasan. Surat ini menurut saya ilegal karena tidak memakai kop, tidak ada tanda tangan resmi, dan kami diminta membayar Rp1,2 juta. Alasan katanya untuk renang dan digital, tapi tidak pernah ada rapat atau penjelasan,” tegasnya.

Pihak sekolah mengklaim bahwa pungutan ini sudah disetujui oleh Komite Sekolah. Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh H. Usman, salah satu anggota Komite SMPN 1 Sukadiri, yang mengaku tidak tahu-menahu soal surat maupun pungutan tersebut.

“Saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat atau diskusi tentang ini. Bahkan surat itu saja saya tidak pernah lihat. Jadi kalau dibilang komite sudah menyetujui, itu tidak benar,” kata H. Usman.

Lurah Tekbi menambahkan, sebagai orang tua siswa, ia tidak pernah diundang dalam rapat apapun terkait kebijakan dana tersebut. Ia mendesak agar pihak sekolah dan komite segera menggelar rapat terbuka untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pungutan ini.

“Ini mencoreng dunia pendidikan. Saya harap semua pihak terbuka dan jujur. Kita harus tahu siapa yang menyusun dan menyebarkan surat itu,” tambahnya.

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib. Setiap bentuk kontribusi keuangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan melibatkan kesepakatan seluruh pihak melalui mekanisme yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMPN 1 Sukadiri terkait persoalan ini.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang agar segera turun tangan dan menyikapi persoalan ini dengan serius, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak-hak siswa serta orang tua dari praktik yang menyimpang.

(ijum Setiawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *