PUTUSAN ADAT DILECEHKAN, KOALISI ORMAS DAYAK KALTENG ANCAM DEMO KOMISI YUDISIAL DESAK HAKIM DICOPOT

Pemasangan Hinting Adat oleh Damang Tualan Hulu di Kantor PT HAL beberapa waktu lalu karena tidak melaksanakan Putusan Adat. Sayangnya, bukannya menghormati Putusan Adat, PT HAL malah menggugat Putusan Adat ke PN Sampit.

PALANGKARAYA (SIDIKPOLNEWS) – Putusan PN Sampit yang membatalkan putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu berbuntut panjang. Koalisi Ormas Dayak yang terdiri dari LSM, LBH dan Barisan Pasukan Dayak Bersatu menilai putusan hakim PN Sampit tersebut telah melecehkan dan tidak menghargai Peradilan Adat yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008.

Kasus ini bermula ketika perkebunan sawit PT HAL digugat secara adat karena menggusur lokasi kuburan warga di Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. Atas perkara tersebut Damang menyatakan agar PT HAL membayar ganti rugi kepada warga, tetapi PT HAL membangkang terhadap putusan Damang tersebut.

PT HAL kemudian menggugat putusan Damang tersebut ke Pengadilan dan menuntut agar putusan Damang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.

Entah kenapa dan ada ada, kok hakim mengabulkan tuntutan PT HAL, padahal terkait sengketa adat adalah kewenangan dari Peradilan Adat dan bukan kewenangan peradilan umum. Hal itu bertentangan dengan asas Peradilan tentang Kewenangan Absolut dimana urusan peradilan Adat tidak boleh diintervensi oleh Peradilan Umum karena peradilan adat diatur dalam Peraturan Daerah.

Erko Mojra bersama masyarakat adat beberapa waktu lalu demo di Pengadilan Tinggi Palangkaraya menuntut Ketua PN Sampit dicopot

PT HAL DIMINTA ANGKAT KAKI

Perilaku PT HAL yang tidak menghargai Putusan Damang dan malah menggugat putusan tersebut menuai kecaman dari Koalisi Ormas Dayak. Padahal dalam Perda Kalteng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan mewajibkan Perusahaan menghormati Hukum Adat setempat, tetapi faktanya perusahaan malah membangkang dan menggugat putusan Damang.

“Perusahaan sawit di Kalteng harus menghormati Hukum Adat dan Perda Kalteng. Silahkan angkat kaki saja dari Kalteng kalau tidak menghormati Hukum Adat setempat dan Perda. Ingat, dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung,” tegas Erko Mojra selaku Ketua Umum LSM AMPUH Kalteng.

Erko Mojra beberapa waktu lalu menggugat perkara di Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta

ANCAM DEMO KOMISI YUDISIAL DESAK HAKIM DICOPOT

Putusan Hakim PN Sampit juga mendapat kecaman  dari Koalisi Ormas Dayak. Direktur Eksekutif LSM Law and Development Kalimantan Tengah Drs. Menteng Asmin mengancam akan menggelar Demonstrasi di Komisi Yudisial bersama ormas lainnya mendesak ketiga hakim tersebut dicopot.

“Hakim adalah sosok yang Mulia dan Beradat. Hakim wajib menghormati Hukum Adat dan Perda karena itu juga produk Undang-Undang. Kami menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan menduga ada praktek sogok. Kami akan laporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan akan menggelar demo di Komisi Yudisial menuntut agar dicopot,” ujar Menteng.

 

SOROTAN MASYARAKAT ADAT

Kasus putusan hakim yang Kontroversial ini mendapat sorotan dari lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah karena putusan hakim dinilai tidak menghargai Hukum Adat dan Perda dan malah  terkesan membela perusahaan.

Jangan sampai pengadilan justru menjadi sarang para mafia peradilan  sehingga Pengadilan bukan lagi menjadi lembaga yang bisa dipercaya untuk mencari keadilan, tetapi menjadi ajang transaksi untuk membela yang bayar.

“Barangsiapa yang mempermainkan hukum dan keadilan, kami mendoakan agar dia dan keluarganya mendapat malapetaka,” ujar Iris Unggei selaku tokoh spiritual muda di Kotim.

Wallahualam ….

 

(Liputan : Rusli)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *